bakabar.com, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengusulkan penambahan surat suara lebih 10.000 lembar.
Menurut Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, penambahan diperlukan karena ada kekurangan surat suara serta untuk mengganti surat suara yang rusak.
“Usulan surat suara berdasarkan DPT yang ditetapkan Desember, itu berbeda dengan keperluan per-TPS karena ada tambahan dua persen dari jumlah pemilih per-TPS, jadi ada kekurangan sekitar 400 lembar,” jelasnya, Jumat (15/3), tulis ANTARA.
Sedangkan surat suara rusak didapat selama proses penyortiran yang dilakukan sejak awal Maret lalu.
Baca Juga:Disortir, 453 Surat Suara Rusak
Rinciannya 1.126 lembar surat suara pemilu presiden, 498 lembar surat suara Pemilu anggota DPD, 462 lembar surat suara pemilu anggota DPR RI, 3.026 lembar surat suara pemilu anggota DPRD provinsi, dan 5.168 lembar surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten.
“Rusaknya macam-macam, ada yang kertasnya bergaris, berbercak, robek,” tambahnya.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan KPU Kotabaru sendiri telah selesai. Target waktu dapat dikejar dengan banyaknya tenaga pelipat surat suara yang dilibatkan.
Dari yang semula diharapkan hanya 75-150 orang, ternyata minat masyarakat yang ingin membantu melebihi ekspektasi mencapai hampir 170 orang.
“Targetnya antara 12-15 hari, tapi tapi kita mulai 2 Maret tanggal 10 sudah selesai,” kata Zainal.
Baca Juga:Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu untuk HSS Segera Selesai
Editor: Fariz F