Kalsel

Korupsi di Galangan Kapal Banjarmasin, Jaksa Tetapkan 4 Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus dugaan korupsi di PT Dok Kodja Bahari (DKB) Banjarmasin? Kejaksaan…

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji saat menyampaikan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dok Kodja Bahari (DKB) Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus dugaan korupsi di PT Dok Kodja Bahari (DKB) Banjarmasin?

Kejaksaan Tinggi Kalsel rupanya telah menetapkan tersangka atas kasus itu.

Pelan tapi pasti, meski proses penyelidikan memakan waktu cukup lama, yakni hampir lima bulan, proses yang dilakukan Kejati Kalsel terus berjalan.

“Tersangkanya ada empat orang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Kantor Kejati Kalsel, Kamis (21/7).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, mengungkapkan dari empat tersangka, dua di antaranya pemilik perusahaan berinisial AP dan S dan dua pekerja berinisial MS dan L.

“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pekan kemarin,” terangnya Dwianto.

Untuk diketahui, Kejati Kalsel telah mengusut kasus dugaan korupsi itu sejak Februari 2021 lalu. Sebab diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan graving dock pada 2018 silam.

Diketahui, PT DKB Banjarmasin melaksanakan pembangunan graving dock Banjar 2 dan sistem airbag guna meningkatkan kapasitas produksi di Galangan Kapal Banjarmasin dengan nilai investasi Rp18,8 miliar bersumber dari APBN.

Dwianto menjelaskan hingga saat ini pihaknya bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung berapa besar potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat oknum tersebut masih belum ditahan.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan saksi-saksi lainnya,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner