bakabar.com, AMUNTAI – KPK selesai memeriksa dua saksi kasus suap Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Kedua saksi Bobby Koesmanjaya seorang pendiri dan pengasuh pondok pesantren, serta Ferry Riandy Wijaya (swasta).
Mereka dipanggil terkait aliran uang dari tersangka Wahid yang ditangkap karena menerima sejumlah fee proyek di Dinas PUPR HSU senilai miliaran rupiah.
Keduanya dicecar sederet pertanyaan oleh KPK mengenai beberapa unit mobil yang dibeli oleh tersangka Wahid.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pembelian beberapa unit mobil oleh tersangka AW [Abdul Wahid] yang satu unit di antaranya telah disita oleh tim penyidik dari ketua DPRD HSU,” ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri kepada bakabar.com, Rabu (1/12) siang.
Sebagai pengingat Kamis, 25 November lalu, KPK menyita sebuah mobil Honda CRV tanpa plat. Mobil itu disita dari tangan Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari.
Sampai kini, mobil yang diduga merupakan pemberian dari Wahid itu masih berada di Markas Polres HSU.
Satu Lagi Wanita di Pusaran Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Diketahui sampai hari ini, sudah puluhan saksi diperiksa KPK sejak operasi tangkap tangan terhadap Maliki Cs di Amuntai, 15 September silam. Tiga di antaranya meninggal dunia karena sakit.
Paling berkaitan, Kamis 25 November, KPK juga memanggil pendiri dan pengasuh Ponpes Raudhatut Thalibin, H Ahmad Muthi.
Secara bersamaan, KPK juga memeriksa 14 nama lain di Mapolres HSU. Di antaranya, pegawai BUMD, pemilik tanah, sejumlah pejabat HSU, hingga seorang teller Bank Kalsel.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap Rp18,9 miliar. Abdul Wahid kini mendekam di Rutan KPK hingga 7 Desember mendatang.
KPK juga telah menetapkan Plt Kadis PU HSU sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi dari unsur swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.