bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri membentuk satuan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Terbentuknya korps polisi yang khusus menangani kasus-kasus rasuah itu tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024) siang.
"Terkait masalah kejahatan yang menjadi perhatian publik, terkait dengan pengembangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini sudah sampai di meja presiden," ujarnya dalam konferensi pers.
Listyo menjelaskan usulan pembentukan satuan kerja baru itu juga sudah memasuki tahap penyesuaian atau harmonisasi dengan instansi terkait lainnya.
Ia berharap dengan disetujuinya pembentukan Kortas Tipikor Polri tersebut akan mampu menekan kasus korupsi di Indonesia.
"Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus," kata jenderal bintang empat itu, sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.
Diketahui wacana pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Kortas Tipikor disampaikan pertama kali oleh Listyo usai melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Kala itu, Listyo berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan bisa memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi. Akan tetapi, tidak semua mantan pegawai KPK akan ditempatkan di korps tersebut
Nantinya, kata dia, Korps Tipikor tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) melainkan langsung oleh Kapolri.
Dalam rancangan yang diajukan Mabes Polri, Kortas Tipikor akan dipimpin oleh jenderal bintang dua alias Irjen. Selain itu terdapat empat Direktur meliputi Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan dan Kerja Sama yang dipimpin oleh jenderal bintang satu atau Brigjen.(*)