bakabar.com, BANJARMASIN – Meski tertangkap basah mencuri gelang emas di Pasar Kalindo Banjarmasin, seorang emak-emak berinisial NA bisa bernapas lega.
Wanita berusia 49 tersebut dibebaskan, karena pemilik toko emas tempat NA beraksi, memilih mengurungkan niat membuat laporan ke polisi.
Ketulusan hati pemilik toko emas Sumber Usaha bernama Lamsi itu, diwujudkan dalam selembar surat pernyataan bermaterai.
Atas dasar surat pernyataan tidak membuat laporan dan menempuh proses hukum, kepolisian kemudian membebaskan NA.
“Sebelumnya terduga pelaku diamankan 1×24 jam, sembari menunggu korban lain yang melapor,” jelas Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (1/7).
“Namun setelah ditunggu, tidak seorang pun yang melapor. Selanjutnya yang bersangkutan sudah dipulangkan,” imbuhnya.
NA diamankan polisi, setelah dipergoki warga mencoba mencuri emas di Toko Sumber Usaha, Kamis (30/6). Beruntung NA tak menjadi bulan-bulanan warga yang kesal, karena polisi segera datang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, wanita asal Jawa Tengah ini melakukan aksi bersama seseorang berinisial S.
S sendiri berperan sebagai eksekutor. Teknisnya S akan menyerahkan hasil curian kepada NA untuk mengalihkan perhatian.
Namun sebelum berhasil kabur membawa gelang curian, NA dipergoki warga terlebih dahulu. Sedangkan S langsung kabur, setelah mengetahui NA tertangkap.
Uniknya NA baru mengenal S. Mereka bertemu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebelum berangkat sama-sama menuju Banjarmasin, Selasa (28/6).