Kalsel

Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, PLN Gandeng Kejaksaan Agung

apahabar.com, BANJARBARU – PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja…

Featured-Image
Penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3).

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

"Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi,” tutur Burhanuddin.

Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Juga pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis atau percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset negara, penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data, informasi, keahlian serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.

Serta pemanfaatan produk atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

"PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan," ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dalam siaran persnya.

Zulkifli menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan.

Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.

Dalam kesempatan yang sama, berlokasi di Golden Tulip Hotel Banjarmasin juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa antara General Manager PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner