bakabar.com, BANJARMASIN – Kontrak tambang PT Arutmin resmi diperpanjang Kementerian ESDM hingga 30 tahun ke depan.
Namun begitu luas wilayah tambang PT Arutmin menciut 22.900 hektare atau 40,1 persen.Itu setelah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Arutmin dialihkan ke Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK sebagai kelanjutan operasi.
Sejatinya kontrak PKP2B Arutmin habis 1 November 2020. Presiden Jokowi melalui Kementerian ESDM baru memperpanjangnya sehari kemudian. Perpanjangan izin berlaku hingga 10 tahun ke depan.
“Ada perubahan, dong (luas wilayah). Lebih kecil (diciutkan) 40,1% yang berkurangnya,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin, baru tadi dilansir Kontan.co.
Kontrak Arutmin Resmi Diperpanjang: Jatam Kehabisan Kata, Walhi Ikut Menyayangkan
Penciutan wilayah, kata dia, selaras dengan upaya peningkatan produktivitas Arutmin.
Pasalnya yang dikembalikan kepada negara adalah wilayah yang sudah tak lagi produktif dan juga wilayah yang menjadi hutan lindung.
“Meningkatkan produktivitas saja. Misalnya ada yang hutan lindung, ada yang dikembalikan ke negara,” sebut Ridwan.
PT Arutmin Indonesia berbasis di tiga kabupaten di Kalimantan Selatan. Yakni Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Tapin.
Tambang batu bara Arutmin tersebar di Satui, Senakin, Batulicin, hingga Asam-Asam
Total luasannya semula mencapai 57.107 hektare. Berkurang 22.900 hektare, luas wilayah konsesi batu bara Arutmin kini tinggal sekitar 34.207 ha.
Ridwan memastikan kewajiban perpajakan atau penerimaan negara dari Arutmin akan lebih tinggi ketimbang saat berstatus PKP2B.
Ketentuan lebih detail mengenai penerimaan negara tersebut, kata dia, baru akan diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara untuk bidang usaha batu bara.
“Pajak sedang disusun, di Rancangan PP Perpajakan yang baru, itu di Kemenkeu,” sebut Ridwan. Sampai saat ini bakabar.com masih mencoba menghubungi pihak Arutmin.
Namun Senior External Affairs PT Arutmin Indonesia, Muhamad Agri, dalam silaturahmi dengan awak media di Kabupaten Tanah Bumbu baru tadi, mengaku sangat bersyukur dengan kepercayaan pemerintah atas perpanjangan izin 10 tahun itu.
“Kami sangat bersyukur pada 02 November 2020 lalu kontrak kerja kami diperpanjang Menteri ESDM hingga 10 tahun ke depan,” ujarnya.
Kepercayaan tersebut, menurutnya adalah sebuah tantangan yang harus dijalankan supaya bisa lebih baik, sehingga bisa berkontribusi untuk kemajuan negara dan juga daerah.
“Kami butuh dukungan dari kawan-kawan media untuk memberikan masukan supaya lebih baik lagi untuk berkontribusi dengan negara dan daerah,” tuturnya.
Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) angkat suara mengenai penciutan wilayah tambang Arutmin.
Karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, penciutan itu wajar saja.
“Penciutan ini merupakan amanat undang-undang atas dasar penilaian dan evaluasi yang dilakukan pemerintah,” kata dia dilansir Kontan.
Dengan adanya penciutan, maka perusahaan perlu melakukan simulasi secara teknis operasional penambangan, mulai dari aspek lingkungan, feasibility study, dan juga pengajuan untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berikutnya.
“Sehingga pelaksanaan operasi penambangan dapat menjamin good mining practices, agar terjadi keberlanjutan. Lingkungan terpelihara, tekno-ekonomi tercapai, sesuai dengan aturan yang ada. Konservasi di industri pertambangan tercapai jika cadangan dapat diperoleh secara maksimal tidak yang ditinggal,” terang Djoko.
Belum Kantongi PP
Lantaran belum mengantongi PP, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah menghentikan aktivitas produksi batu bara PT Arutmin Indonesia.
“Hentikan sesegera mungkin dan segera lakukan evaluasi,” ujar Dinamisator Jatam Kalimantan Timur Pradarma Rupang kepada bakabar.com.
Jatam yang menjadi bagian dalam Koalisi Bersihkan Indonesia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyurati Presiden Joko Widodo.
Kasus Arutmin, kata Rupang, serupa apa yang terjadi dengan PT Tanito Harum selaku pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B lainnya.
Di mana kontrak PKP2B PT Tanito Harum sempat diperpanjang Kementerian ESDM hingga akhirnya dibatalkan. Mengingat KPK bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
“Kasus Arutmin ini serupa dengan PT Tanito Harum. PKP2B-nya telah berakhir namun sudah dilakukan perpanjangan sebelum dilakukan evaluasi tanpa pengawasan,” ujarnya.
Isi surat KPK meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba harus mengikuti UU Nomor 4/2009 tentang Minerba.
Koalisi Bersihkan Indonesia, kata Rupang, meminta KPK melakukan tindak serupa: menyurati Presiden Jokowi agar mengevaluasi kontrak PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Diketahui UU Nomor 4/2009 sudah direvisi menjadi UU Nomor 3/2020. UU ini beleid yang belum lama tadi disahkan DPR RI, 12 Mei silam. Pengesahannya menuai polemik serta penolakan dari masyarakat sipil.
UU Minerba yang baru dianggap Rupang memberikan karpet merah ke pengusaha tambang karena ada pasal tentang perpanjangan otomatis.
“Jadi mereka berlindung di balik pasal tersebut untuk tetap produksi,” ujar Rupang. “Ini jelas bermasalah terlebih peraturan pelaksana UU Minerba yang baru belum ada,” sambungnya.
Jatam, kata Rupang, juga meminta Arutmin membuka informasi mengenai kewajiban apa saja yang sudah diberikan perusahaan ke masyarakat di lingkar tambang.
"Kami mendesak transparansi, dan keterbukaan pada publik, terutama bagi masyarakat yang mengalami dampak buruk akibat operasi perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut," ujarnya.
Komentar ESDM Kalsel
Perpanjangan kontrak tambang batu bara PT Arutmin Indonesia memang sempat menuai pro kontra.
Agar tak menimbulkan polemik berkepanjangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan meminta komitmen Arutmin menyejahterakan masyarakat sekitar tambang.
“Dari polemik kemarin nyatanya sudah diterbitkan kami harapkan Arutmin lebih peduli kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito kepada bakabar.com.
PT Arutmin Indonesia diharapkan menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai upaya mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang.
Terlebih, operasional salah satu tambang terbesar di Indonesia ini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat, 2 November kemarin.
“Mau PKP2B atau IUPK, sebenarnya sisi aturan dan kewajibannya semua sama saja. Perbedaannya dari sisi pajak, ” kata Gunawan
Aspek perizinan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Dikatakan Gunawan, Arutmin mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan izin apabila memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan.
“Saya yakin selama dia melakukan penyelesaian terkait izin, pasti akan diberikan rekomendasi. Intinya kalau tidak ada SK, tidak mungkin terbit, ” imbuhnya
Dari hasil produksi pertambangan, selama ini Arutmin dilaporkan telah berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan royalti sebesar 13,5 persen. Termasuk tanggung jawab sosial melalui kegiatan CSR.
“Kabupaten penghasil dapat, provinsi juga. Tergantung produksinya, karena Arutmin tersebar di wilayah Kalsel, ” tuturnya