bakabar.com, BANJARBARU – Perpanjangan kontrak tambang batu bara PT Arutmin Indonesia sempat menuai pro kontra.
Agar tak menimbulkan polemik berkepanjangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan meminta komitmen kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
“Dari polemik kemarin nyatanya sudah diterbitkan kami harapkan Arutmin lebih peduli kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito kepada bakabar.com di ruang kerjanya.
PT Arutmin Indonesia diharapkan menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai upaya mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang.
Terlebih, operasional salah satu tambang terbesar di Indonesia ini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat, 2 November kemarin.
“Mau PKP2B atau IUPK, sebenarnya sisi aturan dan kewajibannya semua sama saja. Perbedaannya dari sisi pajak, ” kata Gunawan
Aspek perizinan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Dikatakan Gunawan, Arutmin mempunyai hak untuk melakukan perpanjangan izin apabila memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan.
“Saya yakin selama dia melakukan penyelesaian terkait izin, pasti akan diberikan rekomendasi. Intinya kalau tidak ada SK, tidak mungkin terbit, ” imbuhnya
Dari hasil produksi pertambangan, selama ini Arutmin dilaporkan telah berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan royalti sebesar 13,5 persen. Termasuk tanggung jawab sosial melalui kegiatan CSR.
“Kabupaten penghasil dapat, provinsi juga. Tergantung produksinya, karena Arutmin tersebar di wilayah Kalsel, ” tuturnya
Belum Kantongi PP