bakabar.com, BANJARMASIN – Pihak kampus FISIP ULM Banjarmasin langsung mengambil langkah tegas setelah salah seorang mahasiswanya terkonfirmasi positif Covid-19.
Bukan hanya lockdown, mereka juga melakukan tracking kepada pihak-pihak yang telah menjalin kontak erat dengan mahasiswa terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.
“Kita langsung tracking siapa saja yang menjalin kontak erat dengan mahasiswa tersebut,” ucap Wakil Dekan II FISIP ULM, Apriansyah kepada bakabar.com, Minggu (6/12) siang.
Walhasil terdapat 3 orang staf FISIP ULM yang kontak erat dengan mahasiswa positif Covid-19 itu.
Ketiganya pun langsung menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dan melakukan swab.
“Untuk hasil masih menunggu selama 2 – 3 hari ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Apriansyah mengatakan mahasiswa yang bersangkutan melapor kepada ketua program studi (Kaprodi) bahwa terkonfirmasi Covid-19.
“Mahasiswa yang bersangkutan melapor kepada ketua program studi bahwa yang bersangkutan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab,” ucap Apriansyah.
Kaprodi langsung menindaklanjuti laporan mahasiswa yang bersangkutan ke tingkat fakultas.
“Lalu kita berkoordinasi dengan pimpinan lain. Kemudian diputuskan untuk mensterilisasi kampus dengan melakukan penyemprotan,” katanya.
Apriansyah pun memuji sikap dari mahasiswa yang bersangkutan berani melaporkan diri terkonfirmasi positif Covid-19.
“Ini merupakan sikap positif sehingga kita bisa mengetahui lebih awal,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, penutupan kampus FISIP ULM itu termaktub melalui Surat Edaran Nomor:604/UN8.1.13/KP/2020.
“Kepada seluruh Civitas Akademika FISIP ULM, sehubungan dengan adanya positif Covid-19, maka diberitahukan beberapa hal,” tulis dalam surat resmi yang ditandatangani Wakil Dekan II FISIP ULM Banjarmasin, Apriansyah.
Pertama surat tersebut menyebutkan semua gedung baru dan gedung lama ditutup atau lockdown selama 1 minggu.
Kedua, bagi yang mengalami kontak dengan bersangkutan, maka dianjurkan untuk isolasi selama 2 minggu.
Apabila mendapat gejala Covid-19, maka segera menghubungi puskesmas atau rumah sakit.
Ketiga, semua pelayanan dilakukan secara daring.
Kemudian, petugas keamanan tetap bertugas seperti biasa. Terakhir, surat edaran ini berlaku dari tanggal 7 – 13 Desember 2020.