Hot Borneo

Konsumsi Alkohol di RTH Banjarbaru, Delapan Remaja Digulung Satpol PP

Hampir tiap akhir pekan, Satpol PP Banjarbaru mendapati penyalahgunaan alkohol murni.

Featured-Image
Para remaja diberi hukuman fisik karena mengonsumsi alkohol murni yang dioplos. Foto-Satpol PP Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Hampir tiap akhir pekan, Satpol PP Banjarbaru mendapati penyalahgunaan alkohol murni. Mirisnya, penyalahgunaan alkohol murni ini sering dilakukan oleh anak-anak hingga remaja.

Teranyar, delapan remaja kembali kedapatan satpol tengah asyik mengonsumsi alkohol murni yang dioplos di RTH Taman Kreasi, Panglima Batur, Banjarbaru.

"Mereka kami beri tindakan terukur berupa hukuman fisik," kata Kasi Ops Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Sabtu (25/2).

Tak hanya itu, Satpol PP juga mendapati sebuah warung yang menjual alkohol murni itu di Jalan Ahmad Yani, kilometer 33,6 Banjarbaru.

"Di warung itu, kami juga menemukan serorang remaja yang tengah membeli alkohol, dan juga kami beri hukuman fisik," ujar Yanto.

Sementara, si penjual alkohol murni diminta datang ke Mako Satpol PP Banjarbarunpada 27 Februari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Barang bukti alkohol yang dijual kami amankan di mako," tandasnya.

Para pemuda itu dinyatakan telah melanghar Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman berakohol.

Editor


Komentar
Banner
Banner