Pemkab Balangan

Konsultasikan Aturan Penggunaan Dana Desa, DPRD Balangan Sambangi Dua Kementerian  

apahabar.com, PARINGIN – Wakil Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi bersama anggota DPRD M Ifadali telah…

Featured-Image
Wakil Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi bersama anggota DPRD M Ifadali telah saat konsultasi tata cara pengelolaan dana desa ke Kementerian Desa dan Keuangan RI. Foto-Istimewa

bakabar.com, PARINGIN – Wakil Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi bersama anggota DPRD M Ifadali telah melakukan konsultasi tata cara pengelolaan dana desa ke Kementerian Desa dan Keuangan RI 24 Januari 2020 lalu.

Pada kunjungan itu, H Abdul Hadi ini disambut Bagian Direktorat Pemberdayaan

Masyarakat Desa, Felix dan Subdit Dana Desa Direktorat Jenderal Perimbangan

Keuangan, Yadi Hadian.

H Abdul Hadi mengungkapkan, kunjungan merupakan langkah DPRD Balangan untuk mengetahui lebih lanjut prosedural pengelolaan dana desa untuk nantinya jadi bahan informasi dan kajian terkait penggunaan dana desa.

Baca Juga: BKPRMI Balangan Gelar Festival Anak Sholeh Indonesia

"Dalam pertemuan dengan Kementerian Desa dan Keuangan RI, kami juga mempertanyakan terkait keberadaan kelembagaan adat di Kabupaten Balangan. Kami ingin mengetahui apakah dana desa bisa digunakan untuk kelembagaan adat, dan proses penyaluran serta prioritas penggunaan dana desa," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Abdul Hadi juga mengatakan, dari Bagian Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Felix menjelaskan, desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah.

Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan perkara masyarakat, hak asal-usul/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014.

Jadi, alokasi dana desa atau pendapatan asli desa bisa digunakan untuk tunjangan atau mengkaji kepala adat atau mantir di desa tersebut. Pada dasarnya untuk lembaga adat, sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu, diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

"Mudah-mudahan, hasil kunjungan kerja ke Kementerian Pemberdayaan Desa dan Keuangan RI ini bisa menjadi kajian dalam pembahasan peraturan daerah nantinya," harapnya.

Baca Juga: Syukuran Kepemimpinan, Ansharuddin Gelar Manakib Syekh Samman

Reporter: Agus Suhadi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner