Kalsel

Kondisi Kejiwaan Pemilik Akun Pedofil di Tapin Bakal Diperiksa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polres Tapin terus mendalami kasus yang menjerat MTA alias TAS (33), pemiliki akun…

Featured-Image
TAS (33) pemilik akun @taupikarisandy saat menjalani pemeriksaan. Foto- Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polres Tapin terus mendalami kasus yang menjerat MTA alias TAS (33), pemiliki akun twitter pedofil, usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/2/2021).

Salah satunya untuk memastikan, apakah tersangka memiliki kelaian seks atau tidak, meski statusnya masih belum kawin dan tak memiliki catatan kriminal.

“Terkait kelainan seksual, perlu pemeriksaan lebih lanjut sama psikiater dan dokter kesehatan lain,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i, Senin (22/2).

Hanya saja kata Rifa’i, hingga saat ini Polres Tapin masih mendalami soal apakah tersangka telah melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya. “TKP masih kita lidik,” jawab Rifa’i.

Selain itu, polisi tak bisa membeberkan secara detail terkait korban. Karena masih di bawah umur. “Karena data itu sensitif, anak di bawah umur, keluarganya juga mesti kita pikirkan,” tambahnya.

Lebih lanjut terungkap, TAS tak hanya mengunggah sejumlah foto berbau pelecehan seksual di akun Twitter @taupikarisandy. Tapi juga di akun Facebook miliknya atas nama OVIECK ARI SANDY.

“Tersangka mengakui bahwa benar dia pemilik dari akun tersebut dan dia yang memposting foto tersebut ke Twitter dan Facebook,” beber Rifa’i.

Polres Tapin sebelumnya telah menetapkan MTA alias TAS (33) sebagai tersangka, Senin (22/2).

TAS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti dengan sengaja mengunggah dan menyebarkan foto-foto berbau pelecehan seksual terhadap anak di media sosial.

Tersangka diamankan di kediamannya Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Minggu (21/2/2021) malam.

TAS dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE), pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik.

Namun jika terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka tersangka akan diancam 15 tahun penjara.

Akan tetapi, yang jelas dari hasil penyelidikan sementara bahwa perbuatan itu dilakukan tersangka hanya sekedar untuk menambah pengikut akun medsosnya.

“Tujuannya sementara itu mendapat follower atau pengikut, tapi lebih dalamnya akan kita sampaikan, ini masih lidik tim Syber Polres Tapin,” kata Rifa’i.

Bikin Gaduh

Sebelumnya @taupikarisandy membuat kegaduhan di Twitter, setelah memposting 52 foto seorang anak perempuan berusia sekitar 7 tahun, Sabtu (20/2/2021).

Hal yang menjadi sorotan adalah banyak foto mengandung unsur pelecehan seksual kepada anak dibawah umur. Di antaranya foto yang memperlihatkan celana dalam anak kecil tersebut.

Ironisnya si pemilik akun mengaku berdomisili di Banjarmasin. Kemudian di kolom bio, @taupikarisandy menuliskan ‘hobi aku suka anak SD’.

Imbasnya Banjarmasin pun menjadi trending topic di Twitter, karena warganet yang mengomentari postingan itu turut menyertakan hashtag #banjarmasin.

Seruan Fiersa Besari

Unggahan @taupikarisandy yang berbau pedofilia mengundang perhatian, penyanyi Fiersa Besari.

Bahkan dalam unggahannya lewat akin twitter pribadi, Fiersa menyerukan kepada warga net agar pemilik akun diselidiki.

“Kawan-kawan. Tolong selidiki pemilik akun @taupikarisandy, minimal report akunnya. Kalau mau menyebarkan awareness dengan meng-capture, tolong sensor foto-foto anak kecil yang ada di akun tersebut. Terima kasih banyak,” tulis Fiersa lewat akunnya, @FiersaBesari.

Komentar
Banner
Banner