Hot Borneo

KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan 4 Ribu Burung Ilegal Asal Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar sindikat perdagangan burung ilegal di Sidoarjo,…

Featured-Image
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar sindikat perdagangan burung ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur. Foto-Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar sindikat perdagangan burung ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ribuan burung tersebut berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin mengatakan sindikat ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.

Tim lantas menyelidiki dan menggerebek rumah pelaku berinisial AFI di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Senin (15/8).

“Tim operasi berhasil mengamankan 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi dalam kondisi hidup dan mati di rumah Saudara AFI,” ucap Taqiuddin dinukil Republika, Jumat (19/8) siang.

Burung yang berstatus dilindungi adalah Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor, Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor, Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, dan Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.

Berdasarkan keterangan AFI, burung tersebut berasal dari Kalsel dan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.

Rencananya, burung-burung itu akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah.

Di antaranya Kediri (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah).

Kegiatan ini dilakukan oleh AFI sejak awal 2022 lalu.

Dalam penggerebekan itu, tim operasi tak hanya mengamankan ribuan burung dan AFI, tapi juga tiga orang sopir berinisial AH, AF dan RB.

Turut diamankan empat unit mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut burung tersebut.

Taqiuddin bilang penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan multidoor.

Balai Gakkum Jabalnusra akan menangani kasus terkait penjualan burung berstatus dilindungi.
Sedangkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya akan menangani kasus terkait penjualan burung yang tak dilindungi.

Dalam perkara yang diusut Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, AFI telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

“Tersangka AFI saat ini masih diperiksa untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar,” kata Taqiuddin.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat AFI dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang - Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.



Komentar
Banner
Banner