Kalsel

[KLARIFIKASI] Polres Tabalong Tetap Proses Hukum Terduga Maling Jahe

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus pencurian jahe di kebun salah satu penduduk Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten…

Featured-Image
Polisi mengamankan barang bukti senpi dan peluru yang diserahkan warga ke anggota Polsek Jaro. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus pencurian jahe di kebun salah satu penduduk Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong mendapat perhatian serius kepolisian setempat.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori meluruskan fakta yang telah tersiar dalam jaringan (daring) di bakabar.com terkait kasus tersebut.

Melalui klarifikasi yang diterima bakabar.com, Rabu (10/5), kasus bermula dari korban MJ (48) yang mengetahui SBR mencuri hasil kebun jahe miliknya.

Berhubung ada informasi yang diketahuinya SBR memiliki senjata api rakitan, maka pemilik kebun jahe itu mengurungkan niat untuk melakukan penangkapan.

Sehingga melaporkan dengan masyarakat setempat dan Bhabinkamtibmas Desa Muang.

Selanjutnya masyarakat Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong datang ke Polsek jaro didampingi Kepala Desa Muang menyerahkan warga Desa Teratau, Jaro inisial SBR (33) yang diduga pelaku pencurian tanaman hasil kebun berupa jahe.

Pada kesempatan itu masyarakat juga menyerahkan senjata rakitan laras panjang yang diduga senjata api bersama timah terpotong kecil-kecil yang diduga proyektil dan bubuk belerang dalam botol.

Pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 07.00 Wita, petugas juga menerima 2 buah parang beserta kumpangnya.

Dalam keterangan tertulisny, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menyebutkan kerugian atas kasus itu diperkirakan kurang dari Rp 350.000. Meski demikian SBR tetap dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

“Sehingga SBR tidak dapat dikenakan penahanan, akan tetapi proses Tipiring tetap lanjut,” tegas kapolres.

Pada Rabu 10 Juni 2020, pelaksanaan sidang Tipiring digelar di Pengadilan Negeri Tanjung.

Kemudian terkait senjata rakitan laras panjang yang diduga senjata api kepemilikan SBR yang diserahkan masyarakat kepada Petugas Polsek Jaro, masih dalam proses penyelidikan.

Keberadaan senjata itu masih dalam tahap uji ahli balestik dari Satuan Brimob Polda Kalsel.

Hasilnya masih menunggu dari keterangan saksi ahli balistik pihak brimob.

Dalam rangkaian lidik dan sidik ini dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural.

"Saya selaku Kapolres Tabalong mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tabalong umumnya, khususnya warga Desa Muang Kecamatan Jaro agar tidak mudah terprovokasi. Mari kita komunikasikan dengan baik. Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Serta saya juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan warga Desa Muang, Kecamatan Jaro. Apabila kami ada kekurangan dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, mohon tegur dan koreksi kami," sarannya.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner