bakabar.com, KOTABARU – Lawyer 2 pria paruh baya terduga pelaku penggelapan sertifikat lahan di Kotabaru buka suara.
Dalam sesi konferensi pers, Selasa (5/4), polisi menampilkan 2 pria paruh baya terduga pelaku penggelapan sertifikat di Kotabaru.
Keduanya berinisial IWS (56) dan IKB (59).
Terbaru, M. Hafid Halim kuasa hukum keduanya menyampaikan klarifikasi ihwal pemberitaan tersebut.
Ia berkomitmen akan menghormati proses hukum sampai dengan tahap persidangan.
Kendati demikian, pihaknya juga memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga eks transmigrasi yang dihimpun, kata dia, pelapor pernah menerima uang ganti-rugi lahan.
Namun lantaran status lahan transmigrasi tak boleh diperjualbelikan, klaim dia, maka dilakukan tanpa adanya surat jual-beli.
Akan tetapi, akuinya lagi, pernah dibuatkan kuitansi.
“Jadi sejauh ini perihal kuitansi itu masih dicari oleh keluarga klien kami,” ucap Halim kepada bakabar.com, Kamis (7/4) siang.
Ia bilang kliennya telah membayar lahan kepada pelapor. Dan, disaksikan salah satu temannya.
Kemudian dibuatkan surat pernyataan dari salah satu klien.
Lalu kliennya yang lain, IKB atau akrab disapa Bude, mendapatkan kuasa untuk mengurus dan bernegosiasi soal lahan yang dikuasakan Wayan.
“Nah sebelumnya memang diketahui klien kami IKB melakukan penyetopan salah satu alat perusahaan PT SSC saat membuat jalan hauling. Itu area yang saat ini jadi perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, 2 pria paruh baya Kotabaru, IWS (56) dan IKB (59) harus berurusan dengan polisi.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kotabaru lantaran diduga menggelapkan dokumen sertifikat lahan.
Keduanya merupakan warga Pulau Laut Utara. Sedangkan korban berinisial GR (61).
Adapun lahan bersengketa berada di eks kawasan transmigrasi Rawa Indah.
Tepatnya Desa Bekambit, Pulau Laut Timur.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Wakapolres, Kompol Andi Sofyan mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban melalui kuasa hukumnya.
“Jadi pelaku ini mengaku-ngaku ke kepala desa Bekambit telah mengganti rugi lahan sertifikat milik korban senilai Rp 250 juta,” ucap Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil dalam jumpa pers, Selasa (5/4) sore.
Sementara itu, AKP Abdul Jalil menambahkan kronologis awal terjadi pada tahun 2011 lalu.
Kala itu, kades setempat mengumumkan akan membagikan sisa sertifikat kepada para pemilik lahan. Salah satunya adalah GR.
Tak berselang lama, pembagian sertifikat pun dilakukan. Di sana awal mula pelaku IWS beraksi.
Ia langsung melancarkan niat busuknya.
Ketika sertifikat atas nama korban dibacakan, pelaku IWS berupaya menyambangi sang kades.
Ia mengklaim sebagai pemilih yang sah. Mau tak mau, kades pun menyerahkan sertifikat tersebut.
Sepuluh tahun lamanya IWS menyimpan sertifikat itu, sebelum diserahkan kepada pelaku IKB.
Selanjutnya, IKB memanfaatkan sertifikat itu untuk mendirikan pondok dan menghentikan aktivitas pertambangan salah satu perusahaan.
Ironisnya tanpa sepengetahuan korban atau pemilik sertifikat yang sah.
“Nah mengetahui hal itu, korban lantas melaporkan ke kami atas kasus dugaan penggelapan dokumen sertifikat,” tandasnya.
Selain dua pelaku, polisi juga menyita sebanyak tiga buah sertifikat atas nama korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.