Nasional

Ketua Organda Kalteng Soroti Pungutan kepada Sopir Ratusan Ribu untuk Daftar di SPBU

Ketua Organda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ducun H Umar, menyoroti adanya pungutan terhadap sopir yang ingin mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Featured-Image
Pelantikan pengurus DPC Organda Kotim, yang dilakukan langsung Ketua DPD Organda Kalteng Ducun H Umar, Senin (15/1/2024). Foto-apahabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ducun H Umar, menyoroti adanya pungutan terhadap sopir yang ingin mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan jumlahnya sangat fantastis.

"Jangan kita menarik sembarangan dengan anggota, seperti ingin mendapatkan BBM di SPBU harus bayar uang pendaftaran Rp500 ribu untuk sopir, bahkan saya dengar Rp750 ribu untuk tronton, wah, itu luar biasa," ungkap Ducun, di sela-sela acara pelantikan pengurus DPC Organda Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (15/1/2024) sore.

Ditegaskan, menarik dana dari sopir itu tidak diperbolehkan, karena organda hanya bisa melakukan tarikan dari anggota berupa uang pangkal ataupun iuran dan aturan tersebut sangat jelas di dalam Anggaran Dasar, dan Rumah Tangga (AD ART) organda.

"Anggota organda bukan sopir, tapi perusahaan yang mewadahi sopir itu, ada PT ini, ada PT itu dan juga ada koperasi. Dari aturan yang jelas dari Menteri Perhubungan, harus PT sebagai anggota Organda," terangnya.

Selain itu, Ducun juga menekankan agar DPC di kabupaten maupun kota, agar bisa melakulan verifikasi terhadap anggotanya.

Kemudian, jangan membatasi pihak yang berminat ingin bergabung dengan organda, apalagi mereka telah memenuhi persyaratan bisa menjadi anggota organda.

"Ada di AD ART istilah stelsel pasif artinya yang si A memiliki izin angkutan, meski dia belum melapor ke organda tapi dia memiliki izin angkutan, dia itu otomatis jadi anggota organda," jelasnya.

Ducun menegaskan, bahwa Organda tidak boleh melarang orang berusaha, jika memiliki izin dan memenuhi syarat maka bisa menjadi anggota organda.

"Supaya jelas, teman-teman organda di Kota atau Kabupaten, jadi silahkan kalau ada anggota yang mau masuk selagi memenuhi syarat," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner