Hot Borneo

Kepergok Mencuri Motor di Martapura, Pelaku Dihadiahi Bogem

Peristiwa pencurian terjadi di Pasayangan, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (21/10) malam.

Featured-Image
Pelaku diduga mau mencuri sepeda motor di Pasayangan Martapura, Banjar, Senin (21/10). Foto-Screenshot grup WhatsAap.

bakabar.com, MARTAPURA - Pria berinisial I (40) dihadiahi bogem oleh warga usai kepergok hendak mencuri sepeda motor.

Peristiwa ini terjadi di Pasayangan, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (21/10) malam.

Video tertangkapnya pencuri ini tersebar di media sosial. Tampak terduga pelaku tidak mengenakan baju. Sebelah kiri wajahnya terlihat merah bekas kena bogem.

Helda Ariani, saksi sekaligus korban percobaan pencurian menceritakan, selepas Magrib ia mendengar suara terpal yang berada di sepeda motor matik Yamaya Mio Soul.

"Curiga ada sesuatu, saya langsung membuka tirai jendela dan melihat ada maling membawa kendaraan saya, terus saya teriaki maling tiga kali," ujarnya kepada bakabar.com.

Nahas bagi pelaku, kendaraan yang ingin dia curi ternyata tidak bisa distarter lantaran akinya rusak, sehingga tidak sempat membawa kabur kendaraan.

"Karena saya teriaki maling, kendaraan yang mau diambilnya tadi langsung dilepasnya dan lari. Suami saya yang mendengar teriakan saya juga langsung keluar mengejar," sambungnya lagi.

Sempat kejar-kejaran hingga warga sekitar pun tahu, akhirnya pelaku dapat ditangkap setelah dihadang oleh relawan BPK setempat.

Tidak berselang lama, polisi datang mengamankan pelaku dan digelandang ke Mapolsek Martapura Kota.

Helda mengaku kesal dengan ulah pria tersebut, sehingga membuat laporan peristiwa itu ke Polsek untuk diproses hukum.

"Kesal karena mau nyuri kendaraan saya. Nilai kendaraan memang tidak seberapa, tapi kendaraan itu satu-satunya untuk sehari-hari dan bekerja jualan," tuturnya.

Di sisi lain, diakuinya bahwa lupa mencabut kunci kendaraan lantaran kelehan usai bekerja dan kondisinya sedang hujan.

"Untungnya starternya tidak mau, jadi tidak bisa langsung dibawa kabur," imbuhnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu Yusuf Teddy mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku dan dihatan di sel Mapolsek.

"Pelaku sementara dikenakan pasal percobaan pencurian yaitu pasal 362 Jo pasal 53 KUHP, karena tidak sempat membawa kabur barang curian," kata Teddy.

Dia melanjutkan, pelaku adalah warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan tinggal di Kabupaten Batola.

Sebelum tertangkap ini, pelaku pernah mendekam di penjara 3 tahun karena kasus penjambretan di Kota Banjarmasin.

Editor


Komentar
Banner
Banner