bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 pada 16 Agustus 2023.
Nantinya, Presiden Jokowi langsung yang akan mengumumkan kenaikan gaji PNS berbarengan dengan RUU APBN 2024.
Ada beberapa hal yang dibahas. Yakni, besaran kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan bagi pensiunan. Suahasil mengungkap kalau besarannya masih dirumuskan.
"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan (tak) tegang terus, (tunggu) tanggal 16 Agustus," jelasnya, kutip Liputan6.com.
Lantas, berapa kenaikan gaji PNS kira-kira? Ketika ditanya ke Sri Mulyani, dia lebih memilih untuk menunggu kepastian hasil pembahasan.
Usulan Menpan RB
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi. Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.
"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.
Proses Panjang
Kemudian, Anas mengutarakan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.
"Ini rumusannya kita rumuskan terus, begitu soal ini kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," beber Anas.
Pengaruhi Harga Kebutuhan Pokok
Kenaikan gaji PNS kemungkinan memicu melambungnya harga kebutuhan pokok. Sekarang saja kenaikan harga kebutuhan pokok sudah tak terbendung.