Kalsel

Kementerian Perdagangan RI Hibahkan Pasar Rakyat Kelua ke Pemkab Tabalong Kalsel

apahabar.com, TANJUNG – Kementerian Perdagangan RI menghibahkan Pasar Rakyat Kelua yang berada di Kecamatan Kelua kepada…

Featured-Image
Sekjen Kementerian Perdagangan RI, Suhanto, menyerahkan surat berita acara hibah Pemkab Tabalong diwakili Kadis Perindag, Husin Ansari. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Kementerian Perdagangan RI menghibahkan Pasar Rakyat Kelua yang berada di Kecamatan Kelua kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Berita acara serah terima hibah ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Drs Suhanto yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Perdagangan RI sebagai pihak pertama, sementara Pemkab Tabalong diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Husin Ansari.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemendag RI di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta, pada Jumat (6/11/200) kemarin.

Kepala Disperindag Tabalong, Husin Ansari, membenarkan Kementerian Perdagangan telah menghibahkan Pasar Rakyat Kelua kepada Pemkab Tabalong.

“Kemarin, berita acara serah terima hibah diserahkan oleh Sekjen Kemendag RI, Suhanto, kepada kami di kantor Kemendag di Jakarta,” bebernya kepada bakabar.com, Sabtu (7/11).

Adapun barang milik negara pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdadangan yang diserahkan ke Pemkab Tabalong, nama barang Pasar Rakyat Kelua dengan kode 1010501002, berlokasi di Jalan A Yani Kecamatan Kelua.

“Tahun perolehan 2019 seluas 453,75 m2, dengan nilai Rp 3.725.205.943,” ungkap Husin.

Dilajutkan Husin, dengan diserahkannya Pasar Rakyat Kelua ini terhitung mulai 6 November 2020 segala tanggung jawab atas pengurusan, pemilikan dan pengelolaan barang beralih ke Pemkab Tabalong.

“Selanjutnya Pasar Rakyat Kelua segera akan kita manfaatkan. Ini sebagai Kado Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tabalong,” pungkas Husin.

Komentar
Banner
Banner