Pemkab HSS

Kemenkumham Kalsel Bersama Pemkab HSS Buka Pengajuan Hak Cipta Bagi UMKM

apahabar.com, KANDANGAN – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pendampingan pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual lingkup…

Featured-Image
Salah satu pelaku UMKM di HSS menunjukkan hasil karyanya. Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pendampingan pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual lingkup pemerintah daerah serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (17/3).

Kekayaan intelektual berupa hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang dan lainnya yang merupakan hasil cipta karya perorang maupun kelompok yang perlu dilindungi hukum.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan perlindungan karya cipta masyarakat dalam bentuk karya budaya dan naratif lainnya termasuk produk masyarakat seperti makanan, tarian, rahasia dagang dan sebagainya harus mendapat perlindungan.

“Karena itu memiliki hak eksklusif, kaitannya bisa terdapat nilai ekonomi dan investasi. Jangan sampai diakui atau diklaim oleh masyarakat lain, wilayah lain atau negara lain,” terangnya.

Oleh karenanya, perlu menggiatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan karyanya sebagai kekayaan intelektual sehingga jika ada yang mengklaim bisa dianggap sebagai pelanggaran kekayaan intelektual.

Lilik Sujandi menjelaskan, proses pendaftaran kekayaan intelektual tidak rumit. Tetapi karena sifatnya internasional maka perlu melalui tahapan penelitian untuk menjamin kebenaran dalam pengambilan keputusan.

“Pendaftaran sudah online dan pembayaran melalui jasa perbankkan langsung, tidak ada yang rumit,” ungkapnya.

Di sisi lain, ternyata HSS sebagai satu wilayah yang cukup produktif dengan hasil-hasil karyanya yang cukup luar biasa.

“Kami bersama pemerintah daerah akan bekerja sama melakukan pendampingan, menjamin karya masyarakat bisa terlindungi,” imbuhnya.

Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad menyambut baik terlaksananya kegiatan pendampingan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Bapelitbangda setempat.

“Kami juga mengapresiasi para UMKM di HSS yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” ucapnya.

Terlebih, Pemkab HSS selalu hadir melindungi masyarakat yang memiliki hasil karya ataupun pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.

“Kita harus pikirkan dan upayakan bersama regulasi yang melindungi para UMKM ini dari pencurian hak cipta,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner