bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Diduga pemasok sabu ke pelaku MA alias Ngalat yang ditangkap sebelumnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AL alias Garandong (26). Dirinya ditangkap baru tadi di kediamannya di Desa Bahungin, Kelua, Tabalong.
"Penangkapan tersangka AL tidak lepas dari diamankannya 1 orang pemilik barang haram tersebut, yakni MA, yang ditangkap sebelumnya,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Sabtu (3/9).
Berbekal informasi yang diberikan MA, kemudian petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, bergerak ke kediaman AL hingga berhasil mengamankannya.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku didapati satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,61 gram.
“Saat ini AL alias Garandong sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, tandasnya.
Dalam penangkapan AL turut disita petugas barang bukti berupa handphone warna putih, 1 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp200 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu.