Investasi Bodong

Kembali Datangi Bareskrim, Korban Net89 Bawa 4 Koper Bukti

Korban investasi bodong Net89 melapor kepada Bareskrim Polri, dengan membawa bukti sebanyak empat koper

Featured-Image
Korban Investasi Bodong Net 89 melapor ke Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Korban kasus robot trading Net89 menyerahkan bukti sebanyak empat buah koper ke gedung Bareskrim Polri. Kedatangan ribuan member korban itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

“Untuk agenda pertama, dari Gempur Net89, kedatangan kami untuk menyerahkan dokumen susulan. Sebelumnya di tanggal 15 Desember 2022 kemarin kami sudah ke Bareskrim Polri, dan sudah mendapat tanda terima laporan polisi. Nah, untuk yang hari ini ada ribuan member lagi yang kita susulkan dokumennya ke dalam laporan yang sebelumnya,” ujar Tim Kuasa Hukum Korban Net89, BL Hadi kepada wartawan, Selasa (7/2).

Pada kesempatan kali ini, Hadi mengaku datang bersama korban trading Net89 lainnya yaitu kelompok Podogempur. Mereka pun berniat melaporkan kasus Net89 kepada Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kelangkaan Minyakita Meluas, Mendag dan Bareskrim Sidak Gudang di Jakarta

“Hari ini Podogempur yang kita laporkan sudah dijadikan satu dengan Gempur. Jadi kita tidak perlu lagi buat SPKT (Surat Pelayanan Kepolisian Terpadu) atau surat LP yang baru. Yang lama dijadikan satu, sesuai kesepakatan kami dengan tim penyidik,” ujar Kuasa Hukum Podogempur, Onny Asaad.

Onny pun mengimbau kepada korban trading Net89 yang lainnya, agar segera ikut melapor. Dirinya menyatakan pihaknya akan menyerahkan dokumen susulan korban lainnya yang belum melapor kepada Bareskrim.

Onny mengklaim penyidik Bareskrim juga meminta kepada korban Net89 lainnya yang juga ingin melaporkan Net89.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Status Red Notice Dalam Kasus Bambang Kayun

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri kini sedang memburu tersangka dalam kasus investasi bodong Net89. Kedua tersangka itu ialah AA dan juga LSH, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan diterbitkan red notice demi mempersempit pergerakan kedua tersangka tersebut.

“Dalam kasus ini terdapat 8 tersangka dengan status dari masing-masing tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO, dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke divisi hubungan internasional Polri,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (24/1).

Editor


Komentar
Banner
Banner