bakabar.com, BANJARBARU – Baru menghirup udara bebas, Alfianoor alias Gokil (21) tukang parkir pasar subuh di Kabupaten Banjar kembali tertangkap.
Kali ini dia dibekuk Tim Resmob Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarbaru Timur karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Ia diduga telah mencuri sepeda motor di Jalan Trikora Simpang Empat Guntung Manggis pada awal Oktober 2019 lalu.
"Hasil penyelidikan kami membuahkan hasil. Pelaku Alfianoor alias Gokil (21) kami tangkap, saat menjaga parkir di kawasan Pasar Subuh Kabupaten Banjar,” ucap Kanit Resmob Polres Banjarbaru IPDA Alhamidie kepadabakabar.com, Rabu (09/10) pagi.
Usai mengamankan pelaku, pihaknya juga mencari barang bukti sepeda motor hasil curian merk Vario Techno warna merah tahun 2014.
Alhasil barang bukti tersebut didapatkan di salah satu bengkel di kawasan Jalan Menteri 4 Kabupaten Banjar saat motor tersebut mau diubah warna oleh pelaku.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas, AKP Siti Rohayati membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut pada Minggu (06/10) siang.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditangkap dan menjalani proses hukum di wilayah Polres Banjar. Dia baru saja bebas usai menjalani proses hukum beberapa bulan yang lalu,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru, guna menjalani proses hukum.
Akibat ulahnya itu, pelaku Alfianoor alias Gokil (21) terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara,” tegas Siti.
Baca Juga:Terdakwa Pencurian Motor di Masjid Menyesal, Pasrah Diganjar 1 Tahun 6 Bulan
Baca Juga:Polisi Gulung Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor di Tanah Bumbu
Reporter: Nurul MufidahEditor: Muhammad Bulkini