bakabar.com, TANJUNG - Baru selangkah keluar Rutan Kelas IIB Tanjung, pria berinisial SA (52) langsung ditangkap polisi.
Warga Kelurahan Basirih, Basirih Selatan, Banjarmasin, ini ditangkap terkait kasus pencurian di wilayah Tabalong.
Pria paruh baya tersebut sebelumnya terjerat perkara pencurian di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Iptu Suwito, di depan pintu keluar Rutan Tanjung, Sabtu (11/3) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, mengatakan, ditangkapnya pelaku terkait pencurian pencurian di sebuah toko handphone di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak Tabalong.
"Pencurian dilakukan pelaku pada 11 Februari 2022," ungkapnya, Minggu (12/3).
Saat itu, korban MA (29) warga Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, Tabalong yang selesai melaksanakan salat Jumat kembali ketoko dan membuka pintu.
Setelah pintu dibuka, di dalam tokonya berantakan dan 9 handphone telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,9 juta.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Murung Pudak, pada peristiwa pencurian tersebut petugas menyita 9 handphone berbagai merek," pungkasa Sutargo.