Pemkab Banjar

Kelebihan Dana Hibah, KPU dan Bawaslu Banjar Lapor Bupati

Rupanya, dana hibah perhelatan akbar yang diselenggarakan itu masih tersisa dan wajib harus dilaporkan dan dikembalikan.

Featured-Image
Bupati Banjar, Saidi Mansyur, saat menerima rombongan komisioner KPU dan Bawaslu Banjar, Jumat

bakabar.com, MARTAPURA - Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 di Kabupaten Banjar telah usai. Pasangan Saidi Mansyur dan H Said Idrus kembali terpilih bahkan sudah dilantik pula oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Rupanya, dana hibah perhelatan akbar yang diselenggarakan itu masih tersisa dan wajib harus dilaporkan dan dikembalikan.

Terkait dengan hal inilah, Jumat (28/3) malam, rombongan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar menghadap bupati, guna melaporkan kelebihan dana hibah  tersebut dan sekaligus melaporkan usainya pilkada yang telah dilaksanakan.

Ketua KPU Banjar Abdul Muthalib menerangkan, tujuan silaturahmi adalah melaporkan pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Banjar telah selesai.

Selain itu, adanya kelebihan dana hibah dari KPU maupun Bawaslu yang akan dilaporkan nanti ke pemerintah daerah paling lambat 6 Mei 2025 sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

“Yang mana bunyinya  pelaporan kelebihan dana hibah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah pengesahan atau penetapan bupati dan wabup,” terangnya.

Abdul Muthalib menambahkan, adanya efisiensi anggaran membuat pihaknya tidak dapat melakukan kegiatan seperti rapat evaluasi dan lainnya dikarenakan efisiensi anggaran.

“Kita juga tidak bisa menggunakan di luar ketentuan yang ada. Selebihnya karena pilkada juga telah selesai maka pengunaan anggaran dibatasi, tidak menggunakan dana yang tidak ada di dalam RAB KPU,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner