bakabar.com, BANJARMASIN – Kategori kelas dalam layanan rawat inap dalam program BPJS Kesehatan akan dihapus.
Ini artinya, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
Sederhananya, besaran iuran dan fasilitas perawatan peserta mandiri rencananya akan diseragamkan.
Tujuannya, agar setiap peserta BPJS Kesehatan, bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta.
Wacana itu akan dilakukan BPJS mulai tahun depan, tapi sayangnya formulasi tersebut belum sepenuhnya rampung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman pun coba memberikan jawaban rinci terkait program tersebut.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan hanya sebagai oprator dan teknis dibuat oleh Pemerintah.
"Selaku operator masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah. Nanti kalau sudah ada aturannya akan kami sampaikan lagi kepada media," kata Agus.
Agus mengatakan, karena menyangkut pelayanan rawat inap, penyesuaian dan kesiapan rumah sakit yang menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan, menjadi komponen penting dalam rencana penerapan kebijakan baru ini.
"Di Kalsel sendiri ada 33 rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan cabang Banjarmasin," ucap Agus.
Untuk layanan rawat inap Agus menguraikan sudah melakukan standarisasi pelayanan. Artinya tidak ada perbedaan apapun dalam layanan rawat jalan yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan.
"Untuk untuk rawat jalan kita sudah menerapkan standarisasi pelayanan," jelasnya lagi.
Terlepas dari untung rugi bagi peserta JKN sendiri, rencana penyeregaman kelas rawat inap ini, ditegaskan Agus, masih didasari prinsif gotong royong.
Artinya, iuran dari peserta yang masih diberikan Kesehatan, akan digunakan untuk menolong peserta yang sedang sakit.
"Prinsifnya masih sama, yaitu gotong royong," pungkasnya.