Nasional

Kejagung Pindahkan Rolls Royce, Mercy dan Teana Milik Tersangka Asabri

apahabar.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memindahkan 3…

Featured-Image
Petugas memindah mobil mewah milik Jimmy Sutopo, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang dan dana investasi PT Asabri, Senin (15/3/2021). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memindahkan 3 mobil mewah milik Jimmy Sutopo (JS).

JS merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan 3 unit mobil mewah tersebut, yakni mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B-7-EIR, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan satu Nissan Teana warna hitam nomor polisi B-1940-SAJ.

“Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences,” kata Leonard, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (16/3).

Pemindahan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung Senin (15/3). 3 mobil mewah tersebut dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Mobil Rolls Royce Phantom Coupe yang disita penyidik Jampidsus Kejagung merupakan mobil mewah yang harga pasarannya di Indonesia mencapai Rp 21 miliar.

Jimmy Sutopo merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, salah satu pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Selanjutnya Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.



Komentar
Banner
Banner