bakabar.com, JAKARTA - Warga Italia yang kedapatan menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing lain dalam komunikasi resmi, bakal didenda hingga 100 ribu euro atau sekitar Rp1,6 miliar.
Hal itu diatur dalam draf undang-undang baru yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Fabio Rampelli. Aturan anyar ini juga didukung oleh Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni.
Meski mencakup semua bahasa asing, aturan tersebut secara khusus diarahkan kepada Anglomania atau penggunaan Bahasa Inggris.
Penyebabnya penggunaan Bahasa Inggris dinilai merendahkan dan mempermalukan Bahasa Italia. Terlebih sekarang Inggris juga bukan lagi bagian dari Uni Eropa.
Seperti dilansir CNN, Minggu (2/4), rancangan undang-undang itu juga mengharuskan pejabat untuk memiliki pengetahuan tertulis, lisan, dan penguasaan Bahasa Italia.
Kemudian melarang penggunaan Bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di Italia.
Selanjutnya entitas asing juga mesti memiliki peraturan internal dan kontrak kerja dalam versi Bahasa Italia.
"Ini bukan hanya masalah mode, tetapi Anglomania memiliki dampak kepada masyarakat secara keseluruhan," demikian kalimat kutipan dalam rancangan undang-undang tersebut.
Disebutkan bahwa Pasal 1 menjamin Bahasa Italia menjadi bahasa utama, bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing.
Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Apabila melanggar, dapat dikenakan denda antara 5 ribu euro dan 100 ribu euro.