Borneo Hits

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Banjarmasin Ditangkap Reserse Narkoba Batola

Kedapatan membawa sabu, dua warga Banjarmasin ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (21/5).

Featured-Image
Dua pelaku berinisial AM dan SG yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola atas kepemilikan sabu. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Kedapatan membawa sabu, dua warga Banjarmasin ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (21/5).

Penangkapan dua pria berinisial AM (33) dan SG (34) tersebut dilakukan di Kompleks Persada Asri Estate, Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak, sekitar pukul 21.30 Wita.

"Dari tangan kedua pelaku, disita sepaket sabu dengan berat kotor 5,25 gram," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Jumat (23/5).

Baik AM maupun SG tercatat beralamat di Jalan Malkon Temon RT 023, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin.

Sebelum dilakukan penangkapan, diperoleh informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya Reserse Narkoba Batola melakukan penyelidikan. Lantas melintas dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan ciri-ciri dimaksud.

"Ketika akan dilakukan penangkapan, AM sempat mengambil bungkusan plastik dari kantong celana dan dimasukkan ke mulut," jelas Ma'rum.

Namun upaya pelaku menghilangkan barang bukti berhasil diketahui. Akhirnya mereka tak dapat berkelit, ketika dilakukan penggeledahan.

Selain narkotika golongan I, juga disita 2 ponsel dan Honda Beat nomor polisi DA 3490 CQ yang digunakan kedua pelaku sebagai barang bukti.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

Editor


Komentar
Banner
Banner