bakabar.com, BARABAI - Kasus video diduga black campaign (kampanye hitam) oleh salah satu dari 5 pasangan calon (Paslon) yang bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (Pilbup HST) terus bergulir.
Laporan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan Tim Paslon nomor urut 4 Saban-Abdillah (Sabil) mulai diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HST.
Terbaru Bawaslu HST memanggil pelapor yang juga Ketua Tim Kampanye, Abdul Rahman untuk memberikan klarifikasi mengenai laporannya tersebut, Sabtu (7/11) siang.
Komisioner, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST, Ahmad Zulfadhli menyebutkan pemanggilan itu berdasarkan hasil pleno yang dilakukan pihaknya sebelumnya.
Dari hasil pleno, disebutkan Zulfadhli, semua pihak yang terkait juga akan dipanggil ke Bawaslu. Pihaknya mengumpulkan keterangan-keterangan berbagai pihak tadi untuk dijadikan bahan kajian.
Zulfadhli tidak merincikan siapa saja yang bakal dipanggil dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye ini. Namun ditegaskan dia, berdasarkan hasil klarifikasi pelapor tadi, pihaknya akan mengkaji dengan Gakkumdu (unsur Bawaslu, Polres dan Kejari HST).
"Setelah itu (kajian-red), baru informasi keluar. Saat ini kita belum bisa memberikan informasi," kata Zulfadhli.
Abdul Rahman didampingi 2 kuasa hukum Tim Sabil, Nazmaniah Imberan dan Achmad Gazali Noor pun telah memberikan klarifikasi.
"Pertanyaannya hampir sama dengan kedatangan kami saat pelaporan atau persis dengan isi laporan kami (2 November). Salah satunya mengenai bukti berupa video. Itulah yang diminta untuk klarifikasi," kata Rahman usai memberikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu.
Ia berharap proses penyelesaian kasus tersebut bisa berjalan cepat sebab sudah masuk ke Gakkumdu.
Rahman menilai, kasus ini harus menjadi pembelajaran politik di HST.
"Silahkan kawan-kawan smapaiakan visi-misi paslon masing-masing. Urusan memilih dan menilai serahkan ke masyarakat supaya pesta demokrasi ini penuh kegembiraan. Jangan ada riak-riak memancing hal-hal yang tak diiniginkan," tutup Rahman.
Mengenai dugaan pelanggaran kampanye, Kuasa Hukum Tim Sabil, Gazali menyebutkan ada 3 poin yang diklarifikasi ke Bawaslu HST.
"Kami patut menduga, karena dalam video tersebut ada unsur yang diduga pelangaran kampanye," kata Gazali.
Poin-poin yang dimaksud tersebut mengenai pernyataan dalam video yang diduga dilakukan oleh Saidinor, salah satu tim pemenangan nomor urut 3, Aulia-Mansyah (AMAN).
Pertama dugaan ketidaknetralitasan seorang ASN. Saat kampanye, diduga seorang kepala sekolah ikut mengkampanyekan Paslon AMAN.
Kemudian penyelenggaraan kampanye yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara. Diduga tim pemenangan paslon nomor urut 3 P Aulia-Mansyah (AMAN) menggunakan salah satu ruang SDN Negeri di Barikin Kecamatan Haruyan HST.
"Penggunaan fasilitas ini jelas dilarang. Juga melibatkan ASN yang seharusnya netral," kata Gazali.
Terakhir mengenai ujaran kebencian yang juga diduga dilayangkan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 3.
Hal ini mengacu pada video menit ke 2:23 - 3:00. Sosok orang yang mengenakan peci hitam berkacamata dan menggunakan baju batik, menyindir salah satu paslon dari kalangan habib.
Pria yang tengah berorasi itu meminta warga yang hadir dalam salah satu ruangan yang diduga milik negara tersebut agar melihat silsilah dari habib itu sendiri.
Pria tersebut menyebut "⦠Bekas pegawai bank jua, bubuhan riba jua sekalinya. â¦". Namun tudingan tersebut tidak jelas ditujukan kepada siapa.
Yang jelas, salah satu paslon Pilbup HST 2020 ini memang ada dari kalangan habib. Yakni duet Saban atau calon wakil bupatinya, Abdillah Alaydrus.
"Itu tertuju pada paslon kami. Meskipun tidak disebutkan secara gambling, begitu bahasanya," kata Gazali.
"Yang pasti paslon yang ada habibnya di HST cuma satu, pegawai bank juga cum satu," tambah Rahman.
Kuasa hukum menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke pihak Bawaslu, apakah memenuhi unsur atau tidak.
"Kami sebatas melapor saja. Pasal mana yang dikenakan, kami serahkan ke Bawaslu," tutup Gazali.
Sebelumnya, dugaan video kampanye hitam yang beredar di media sosial hingga rami diperbincangkan, berbuntut pelaporan ke Bawaslu HST, Senin (2/11).
Ketua Tim Kampanye Paslon Sabil, Abdul Rahman menduga orang dalam rekama video berdurasi 7 menit 12 detik itu adalah salah satu tim pemenangan Paslon AMAN, yakni Saidinoor.
“Mewakili kawan-kawan di Posko Sabil, saya melaporkan video yang terjadi (diambil-red) pada 28 Oktober di SDN 4 Barikin. Kami dapatkan laporanya dari Posko (pemenangan Sabil) di kecamatan,” kata Rahman usai proses pemeriksaan bukti yang dibawanya ke Bawaslu.
Dalam video tersebut, sosok pria yang memakai peci hitam, berkacamata dan memakai baju batik tengah berorasi mengenai Pilkada HST.
Dia melayangkan pernyataan kontroversi mengenai paslon-paslon di HST. Meski tidak menyebutkan nama secara gamblang, dia merincikan hal-hal yang diduga negatif mengenai paslon bupati dan wakil bupati di HST.
Misalnya, paslon yang didukung oleh pengusaha tambang, penceramah yang pernah memakai “gelang putih” (borgol-red) hingga menyidir calon dari kalangan habaib.
“Kami keberatan mengenai pernyataan yang dilayangkannya itu (mengenai ujaran habib maupun pelanggaran kampanye lainny-red),” terang Rahman.
Menanggapi hal tersebut, LO paslon nomor urut 3, Saidinor dikonfirmasi bakabar.com, belum mengetahui ihwal pelaporan tersebut. Dia belum mengetahui apa motif dari pelaporan yang dilayangkan tim Sabil.
Setelah tahu bahwa yang dilaporkan tersebut mengenai video yang beredar hingga ramai dibahas itu, dia meminta pelapor untuk mengkaji laporan yang dilayangkan ke Bawaslu.
"Silahkan kaji dulu. Jangan sampai jadi bom bunuh diri untuk pelapor," terang Saidinor melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11) malam.
Saat ini di HST, ada lima paslon yang berjuang memungut suara rakyat untuk bisa duduk menjad kepala daerah.
Paslon nomor urut 1 sampai 3 merupakan paslon independen. Ada Fakih-Yazid (Faya), Tamzil-Ilham (Tampil), dan Aulia Mansyah (AMAN).
Paslon jalur partai yakni nomor urut 4 dan 5. Saban-Abdillah (Sabil) dan Berry-Pahrijani (Berani).