Kalsel

Kasus Surat Suara Dicoblos Duluan di Banjar Terus Berlanjut

apahabar.com, MARTAPURA – Kasus dugaan pelanggaran pidana surat suara dicoblos lebih dulu di TPS 08 Desa…

Featured-Image
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah. Foto-apahabar.com/HendraLianor

bakabar.com, MARTAPURA – Kasus dugaan pelanggaran pidana surat suara dicoblos lebih dulu di TPS 08 Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel terus berlanjut.

“Besok (Senin, red) masuk ke pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Banjar, yaitu membahas apakah ada unsur pidana atau tidak,” ujar Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah kepada bakabar.com di Kantor Bawaslu Banjar, Minggu (13/12) malam.

Hasil Pencoblosan Ulang di Banjar, BirinMu dan Rusli-Fadhlan Menang Telak

Jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum mssuk ke babak selanjutnya, yakni pelimpahan berkas ke Polres Banjar untuk dilakukan penyidikan.

Fajeri melanjutkan, kasus tersebut sebelumnya telah memenuhi pelanggaran administrasi, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), yang telah usai hari ini tadi.

Lebih lanjut Fajeri menjelaskan, pada 9 Desember lalu pihaknya mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran surat suara dicoblos lebih dulu, dan langsung turun ke lokasi untuk pengawasan. Sebagai terduga pelaku adalah Ketua KPPS di TPS 08 tersebut.

Bahkan Bawaslu Provinsi Kalsel pun ikut turun tangan pada hari itu.

Selanjutnya, pihaknya melakukan klarifikasi kepada para pihak.

“Pihak-pihak yang diklarifikasi yaitu KPPS 7 orang, Pam pengamanan TPS, saksi paslon tiga orang, petugas Pengawas TPS, PPS, kemudian kami juga memintai keterangan KPU Banjar dari divisi teknis,” tandas Fajeri.

Setelah klarifikasi dilakukan dan barang bukti sudah diamankan, selanjutnya akan ditentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.

Sekadar diketahui, kasus surat suara yang dicoblos lebih dulu tersebut ada 16 surat suara.

Sedikitnya 8 dari 16 surat suara yang dicoblos adalah Paslon 01 Pilgub Kalsel, dan 8 sisanya Paslon 03 Pilbup Banjar.

Pencobolan ulang di TPS 08, Desa Pembatanan, Kecamatan Sugai Tabuk, Kabupaten Banjar tersebut telah rampung, Minggu (13/12).

Untuk pemilihan gubernur (Pilgub), Paslon 01 Sahbirin Noor- Muhidin (BirinMu) menang telak.

Paslon BirinMu meraih total 245 suara. Sementara sang penantang Paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) hanya meraih total 43 suara.

Adapun surat suara yang tidak sah untuk Pilgub Kalsel total 23 suara.

Sementara itu, untuk pemilihan bupati (Pilbup), Paslon 03 H Rusli – KH M Fadhlan juga menang jauh dari dua Paslon lainnya.

Paslon Rusli-Fadhlan (RF) memperoleh total 222 suara. Terbanyak kedua adalah Paslon 01 H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al-Habsye dengan total 45 suara.

Hasil Coblos Ulang di Banjar, Antusias Warga ke TPS Turun

Sementara dari Paslon independen 02, Dr Andin Sofyanoor – KH M Syarif Busthomi memperoleh 26 suara.

Selama pencoblosan digelar, suara yang tidak sah tercatat 23 suara.

Untuk daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 08 Desa Pembantanan tersebut total 454 orang pemilih.

Sementara yang datang ke TPS dan menyalurkan hak suaranya total 316 pemilih. Total ada 138 orang yang tidak menyalurkan suaranya.

img

Saksi di TPS 08 Desa Pembantanan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar menemukan 16 surat suara telah dicoblos lebih dulu, Rabu (9/12). Foto-istimew

Komentar
Banner
Banner