Tak Berkategori

Kasus Pinjol Kotabaru Terbongkar, Polda Kalsel Banjir Ucapan Selamat

apahabar.com, BANJARMASIN – Apresiasi atas pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan Polres Kotabaru berdatangan…

Featured-Image
Puluhan karangan bunga berisi ucapan selamat atas pengungkapan kasus pinjol Kotabaru tersusun di depan Polda Kalsel. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Apresiasi atas pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilakukan Polres Kotabaru berdatangan dari berbagai pihak.

Dari pantauan media ini, puluhan karangan bunga berisi ucapan selamat tersusun di halaman depan Polda Kalsel, Jalan S Parman, Jumat (29/10).

“Sejak tadi malam. Sebagai apresiasi atas kinerja Polres Kotabaru dan Polda Kalsel,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i.

Seperti diketahui, Polres Kotabaru telah mengungkap kasus pinjol pada 18 Oktober lalu. Yang dijalankan perusahaan PT. Jasa Muda Colletindo (JMC).

Dari pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. SM, DU, dan KH. Diketahui SM merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Diduga para tersangka inilah yang berperan sebagai penggerak di perusahaan tersebut. Serta bertugas merekrut 35 operator yang bekerja sebagai penagih pinjaman.

Mereka disangkakan telah melanggar beberapa pasal Undang-Undang ITE dan pidana umum karena telah melakukan pengancaman.

Selain dua Undang-undang tersebut mereka juga dinyatakan telah melanggar sejumlah peraturan. Serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis yang mereka geluti ilegal.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Selain itu ia berjanji memberikan penghargaan kepada Polres Kotabaru.

Bahkan, Polda Kalsel bakal mengusulkan pemberian penghargaan dari Kapolri.

“Kalau perlu kita berikan masukan kepada pimpinan Polri di Jakarta untuk diberikan penghargaan secara nasional,” ujar Jenderal Polisi bintang dua itu.

Seperti diketahui, permasalahan yang muncul akibat adanya pinjol ilegal ini turut menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi memerintahkan jajarannya agar menindak tegas pinjol yang dinilai merugikan masyarakat.

Bahkan, Jokowi menginstruksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan moratorium izin pinjaman online baru.

Komentar
Banner
Banner