Nasional

Kasus Peternak Kambing Penusuk Maling Dihentikan Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menghentikan kasus pembunuhan maling berinisial W yang dilakukan Muhyani (58).

Featured-Image
Muhyani (kaos hitam) akhirnya terbebas dari tuntutan dalam kasus penusukan maling. Foto: Jawa Pos

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menghentikan kasus pembunuhan maling berinisial W yang dilakukan Muhyani (58).

Penghentian kasus peternak kambing asal Serang itu dilakukan setelah gelar perkara di Kejati Banten, Jumat (15/12).

"Hasil gelar perkasa menyatakan semua sepakat bahwa perkara Muhyani bin Subrata tak layak dilimpahkan ke pengadilan," papar Kajati Banten, Didik Farkhan, melalui keterangan resmi seperti dilansir Tempo, Sabtu (16/12).

Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

"Dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP," tegas Didik.

Pun berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara tertanggal 14 Maret 2023, disimpulkan kalau korban meninggal dunia akibat pendarahan di area persawahan.

"Korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa. Akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," tukas Didik.

Selanjutnya dari berkas perkara, juga diperoleh fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan karena merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok.

"Dalam kejadian itu, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkan ketika tertangkap tangan oleh terdakwa," jelas Didik.

Dirujak Warganet

Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan satu dari dua maling yang hendak mencuri kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, 23 Februari 2023 dini hari.

Maling yang sekaligus korban tersebut kemudian tewas, setelah Muhyani balik menyerang dengan menusukkan gunting ke bagian dada.

Selanjutnya sejak 15 September 2023, Polresta Serang menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Mereka menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penetapan tersebut membuat Polresta Serang mendapat sorotan miring dari warganet. Kecaman makin meningkat, setelah Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto angkat bicara.

Dalam keterangan pers, Sofwan menyebut penetapan tersangka dilakukans setelah memeriksa 8 saksi, termasuk ahli pidana.

"Menurut ahli pidana, pembelaan diri dapat dilakukan dalam kondisi terdesak. Sedangkan yang dilakukan oleh M bukan kondisi terdesak dan overmacht," papar Sofwan seperti dilansir Suara, Rabu (13/12).

Polisi menyimpulkan Muhyani punya kesempatan melarikan diri, lalu meminta pertolongan orang lain ketika korban mengeluarkan golok.

Selanjutnya Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sebelum akhirnya ditangguhkan. Muhyani juga kooperatif dengan melapor setiap Senin dan Kamis.

Di sisi lain, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas. Kedua keluarga telah menyepakati perdamaian dan tak akan melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Namun keluarga W tiba-tiba menempuh jalur hukum, karena Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp50 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner