bakabar.com, KANDANGAN – Keluarga korban peluru polisi nyasar di Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan (HSS) memilih berdamai.
Sebelumnya, Masruni (45) warga Desa Samuda, Daha Selatan dilarikan ke rumah sakit setelah peluru senjata api bersarang di pahanya.
Usut punya usut, ternyata peluru itu buntut dari penggerebekan obat-obatan terlarang di desa tersebut.
Anak korban, Puput sepakat untuk berdamai dan enggan menuntut Aipda F yang dianggap tidak sengaja menembak sang ayah.
“Iya, kita berdamai dengan pihak kepolisian,” ucap Puput kepada bakabar.com, Rabu (31/8).
Puput mengungkapkan kondisi ayahnya mulai membaik setelah pecahan proyektil yang bersarang di paha kanan berhasil diangkat.
“Alhamdulillah sudah mulai membaik, walaupun terkadang beliau masih merasakan sakit sesudah operasi,” katanya.
Diketahui, pada Senin (22/8), korban Masruni siap-siap berangkat mencari ikan.
Tak lama berselang, terdengar suara tembakan sebanyak tiga kali dan korban langsung tersungkur akibat peluru menembus paha kanannya.
Korban lantas dilarikan ke rumah sakit.
Setelah ditelurusi, ternyata dia terkena peluru nyasar milik anggota Polsek Daha Selatan Aipda F yang melakukan penggerebekan kasus obat-obatan terlarang.
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres HSS kemudian mengamankan Aipda F.
Aipda F terancam sanksi disiplin karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 6 terkait penyalahgunaan wewenang.