bakabar.com, BARABAI - Seharusnya digugu dan ditiru, oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), malah menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang siswi.
Kasus tersebut terkuak Agustus 2023 yang bermula dari laporan orang tua korban ke Polres HST.
Setelah penyelidikan yang cukup panjang, penyidik akhirnya menetapkan seorang oknum guru berusia 56 tahun sebagai tersangka.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap sejak 10 Oktober 2023," jelas Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasubsi PIDM Aipda M Husaini, Senin (16/10).
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76-E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002,.
"Berdasarkan pasal yang dituduhkan, pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Husaini.
Sementara salah seorang seorang guru yang ditemui bakabar.com, menduga korban pelecehan tersebut tidak hanya satu.
Masih terdapat beberapa korban lagi yang mengaku pernah menerima perlakuan serupa, "Alhamdulillah kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap guru tersebut.