bakabar.com, RANTAU – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara terkait dugaan kasus pedofilia di Kabupaten Tapin yang ramai jadi perbincangan warganet, Minggu (21/2/2021).
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman, mengaku bersyukur atas kinerja cepat dari aparat kepolisian untuk menulusuri kasus yang ramai di media sosial tersebut.
“Alhamdullilah, Polres Tapin bertindak cepat dalam menulusuri akun terduga pedofilia dengan menshare beberapa foto yang mengandung fornografi itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang perlindungan anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.
“Apalagi saat ini ada pasal Pasal 1 ayat 2 aturan ini menyebutkan, kebiri adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku,” ujar Wahyudi kepada Apahabar.com, Minggu malam.
Namun demikian, katanya, kebiri hanya dapat diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Ia menambahkan, bahwa nanti piahaknya akan mempertanyakan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kalsel.
“Kebetulan mitra saya di komisi IV sejauh mana sudah dalam melaksanakan program pengawasan tentang perlindungan anak yang bersinergi di Dinas PPPA kabupaten/kota di Kalsel,” tutup politisi PDIP itu.