bakabar.com, BANJARBARU - Dugaan kampanye terselubung ajak coblos Golkar oleh Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun masih bergulir.
Bahkan hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum juga menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Widarti mengaku pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari KASN soal kasus Madun itu."Belum ada kami terima," kata Waidarti kepada bakabar.com, Senin (27/11).
Dikatakannya, Kepala BKD Kalsel, Dinansyah saat itu tidak ada di kantor. Ia tengah berada di Jakarta, tugas daerah.
"Beliau (Dinansyah) lagi di Jakarta. Terkait kasus itu, kami belum menerima surat rekomendasi dari KASN. Kalau mau wawancara soal itu, nanti tunggu kepala badan (Kepala BKD Kalsel) saja," paparnya.
Diwartakan sebelumnya, Bawaslu Kalsel memutuskan untuk merokemendasikan kasus dugaan kampanye di sekolah, Jumat (17/11) ke KASN.
"Direkomandasikan Bawaslu Kalsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Radini.
Radini menyampaikan bahwa keputusan rekomandasi ke KASN disampaikan karena Muhammadun tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
Rekomandasi ke KASN tersebut diputuskan setelah kajian dan pleno yang dilakukan Bawaslu Kalsel.
"Hasil kesimpulan kami bersama ini memang tidak ada unsur tindak pidananya," ucapnya.
Bawaslu Kalsel menerangkan sudah mengerjakan tugas sesuai undang-undang (UU) untuk menangani dugaan kampanye di sekolah yang dilakukan Muhammadun.
"Tapi kami melihat ada potensi pelanggaran pemilu lainnya, yaitu netralitas ASN,” tuturnya.
Dugaan bermula saat Madun menyerukan ajakan untuk menyoblos Partai Golkar di acara Job Fair SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11).
Video tersebut beredar di media sosial. Penelusuran potongan video itu mengambil dari unggahan di Kanal Youtube Infokom SMKN 3 Banjarmasin berjudul [LIVE] : Job Fair 2023 SMKN 3 Banjarmasin.
Pada video berdurasi 1 jam 52 menit 41 detik, Madun sempat dua kali menyebutkan Partai Golkar. Pertama, dia menyamakan SMKN 3 Banjarmasin dengan Partai Golkar yang berusia 59 tahun.
“Ulun [saya] bangga hari ini, ternyata SMK 3 Banjarmasin ini ulang tahunnya 59, sama ulang tahunnya dengan Golkar,” ucapnya.
Pernyataan Madun itu kemudian disambut tepuk tangan oleh orang-orang yang hadir di acara tersebut.
Tidak selesai sampai di situ, berselang beberapa menit, Madun juga terang-terangan mengakui kaos berwarna kuning yang dipakainya saat itu identik dengan Golkar. Bahkan, Madun menyerukan ajakan untuk menyoblos Golkar pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Bapak Golkar, maka dari itu 14 Februari cucuklah (cobloslah) Golkar,” ujarnya kemudian.
“Biar ada Bawaslu kada (tidak) takut Bapak. Karena Bapak sayang Pak Gubernur, dan Pak Gubernur sayang Bapak, guru-guru dan murid harus sayang Bapak juga,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mahyuni, angkat bicara.
Mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini sangat prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut.
Dia menilai Madun yang punya kapasitas sebagai ASN jelas-jelas melanggar Pasal 24 ayat 1 huruf b dan d UU ASN Nomor 2/2023.
Pasal 24 huruf b menyebut ASN berkewajiban menaati ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini adalah UU Nomor 7/2017 dan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Sementara bunyi huruf d menyebut ASN wajib menjaga netralitas. "Baik sebelum, saat pemilu, atau sesudah," tekannya.
Yang bersangkutan juga melanggar Pasal 282 UU Nomor 7/2017, yang menyebut pejabat struktural dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Terlebih ajakan untuk mencoblos salah satu partai itu dilakukan Madun di lingkungan sekolah.
"Potensi pelanggaran administrasi sudah sangat terang benderang," nilainya.
Kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, juga diminta bertindak tegas, meski sejatinya pernyataan Madun terkesan mendukung partai yang diketuainya.
"Gubernur harus bisa netral dan memberikan sanksi tegas," harapnya.
Bagaimana dengan tindak pidana pemilu yang juga diduga dilanggar?
Sebagai pemegang otoritas, Bawaslu Kalsel dituntut tegas. Harus mampu merekonstruksi dan menginterpretasikan unsur-unsur pelanggaran yang terjadi.
Jika syarat formil dan materiil terkait pelanggaran sudah terpenuhi, maka prosesnya bisa diteruskan.
"Untuk pelanggaran administrasi bisa direkomendasikan ke Komnas ASN," jelasnya.