Tak Berkategori

Kasus Covid-19 Meningkat, Pembelajaran Tatap Muka di HSS Ditiadakan

apahabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat terkait instruksi Menteri Dalam Negeri…

Featured-Image
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat terkait instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Foto: Dok Humas

bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat terkait instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Rapat digelar di Aula Rakat Mufakat lantai II Kantor Sekretariat Daerah (Setda) bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Jumat (8/1).

Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri yang mana bunyinya setiap Kabupaten kota tetap melakukan pengetatan kegiatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Bupati HSS juga mengatakan bahwa ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dalam rapat tadi, yang pertama adalah bahwa untuk tatap muka sekolah mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sudah berubah menjadi daring.

“jadi sambil kita mengurus izin sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTN), maka sekolah yang ada kita laksanakan secara Daring,” ungkapnya.

Kesimpulan yang kedua bupati HSS juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran bersama Kapolres dan Dandim untuk mengatur pembatasan kegiatan di masyarakat.

“Kegiatan yang sifatnya membuat kerumun orang diatur sedemikian rupa termasuk jam operasionalnya, seperti warung, rumah makan, cafe, dan lain-lain dan berlaku hanya sampai jam 22.00,” jelasnya.

Dan yang ketiga Bupati HSS juga mengatakan bahwa Pemerintah daerah akan terus melaksanakan operasi yustisi agar bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19.

Bupati HSS juga meminta kepada masyarakat untuk bisa maksimal mematuhi 4M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Terakhir Bupati HSS juga berpesan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan yang tidak bisa dibatalkan itu harus seizin satgas desa, kelurahan, dan kecamatan, yang harus mematuhi beberapa persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

“Apabila di lapangan terjadi pelanggaran terhadap persyaratan yang ditentukan, kami satgas TNI-Polri dan Satpol-PP akan melakukan pembinaan dan tindakan, tegas bupati HSS.



Komentar
Banner
Banner