bakabar.com, TANJUNG – Kesadaran karyawan swasta dalam berlalu lintas rupanya masih lemah.
Pasalnya, selama 14 hari Operasi Patuh Intan 2020 di Kabupaten Tabalong yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong, mereka mendominasi sejumlah jenis pelanggaran.
Dari data Satlantas mencatat, pelaku pelanggaran dari karyawan swasta jumlahnya 162 orang.
Sementara untuk pelajar dan mahasiswa mencapai 42 orang, disusul Pegawai Negeri Sipil 35 orang.
“Jumlah pelanggaran yang dilakukan selama Operasi Patuh Intan 651 perkara, dilakukan tilang 242, teguran 409. Sementara pelanggarnya mendominasi karyawan/swasta,” kata Kapolres AKBP M Muchdori, Jumat (7/8).
Sementara itu, untuk usia pelaku pelanggaran lalu lintas paling menonjol dari usia 26 sampai 30 tahun sebanyak 80 orang.
Usia 21 sampai 25 tahun sebanyak 63 orang, usia 31 sampai 35 tahun sebanyak 45 orang, usia 26 sampai 40 sebanyak 23 orang.
Kemudian, usia 16 hingga 20 tahun sebanyak 16 orang dan usia 41 hingga 45 tahun sebanyak 11 orang.
Yang membuat bahagia, selama Operasi Patuh Intan 2020 berlangsung, tidak adanya kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Alhamdulillah, selama Operasi Patuh Intan berlangsung, tidak ada kecelakaan lalu lintas,” ucap Kapolres Tabalong.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin