Kalsel

Karyawan PT SIS Datangi Disnaker Tabalong Adukan Hak Libur

apahabar.com, TANJUNG – Karyawan PT Sapta Indra Sejati (SIS) yang tergabung dalam FSP-KEP Kabupaten Tabalong mendatangi…

Featured-Image
Belasan karyawan PT SIS ADMO mendatangi Disnaker Tabalong meminta dilakukan mediasi terkait beda persepsi hari libur nasional 1 Mei tadi. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Karyawan PT Sapta Indra Sejati (SIS) yang tergabung dalam FSP-KEP Kabupaten Tabalong mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat, Selasa (18/5/2021).

Kedatangan perwakilan karyawan SIS itu mengadukan keputusan perusahaan yang memberikan sanksi teguran lisan dan menganggap mereka mangkir karena libur pada hari buruh internasional pada tanggal 1 Mei 2021 lalu.

Ketua Unit Kerja FSP-KEP PT SIS ADMO, M Riyadi mengatakan, kedatangan pihaknya melaporkan kejadian terkait pengambilan hak libur pada saat hari libur internasional 1 Mei lalu. Di mana, 853 anggota mengambil hak liburnya.

“Sebelumnya kami sudah melakukan peluang komunikasi kepada perusahaan, andai saat itu lobi-lobinya sepakat kami juga tidak mengambil hak libur sebanyak itu. Tapi karena tidak ada kata sepakat kami mengambil hak libur itu,” jelasnya.

Hal libur itu sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2013 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 281 Tahun 2021 tentang libur nasional.

Sementara perusahaan berpendapat itu bukan libur nasional. Alasannya berdasarkan Peraturan Menteri No 15 Tahun 2005 di Pasal 7. Padahal yang dimaksud dalam Permen tersebut menurut karyawan di hari Minggu.

“Libur hari Minggu itu bisa dirubah menjadi Senin sampai Sabtu, karena kalau off nya hanya hari Minggu tidak mungkin,” jelas Yadi sapaan akrabnya.

Kata Yadi lagi, dengan adanya beda pendapat ini pihaknya sangat dirugikan sekali dengan dianggap mangkir atau alpa.

Pasalnya berpengaruh terhadap perhitungan insentif mereka yang jauh sekali berbeda dengan tanpa adanya alpa.

Lantas, mereka melapor ke Disnaker Tabalong, karena pertemuan dengan perusahaan tersebut tidak mencapai kata sepakat atau buntu.

Karyawan berharap Disnaker Tabalong bisa menfasilitasi atau memediasi untuk memberikan penjelasan seperti apa libur 1 Mei itu.

“Kami juga sudah berkirim surat kepada Direktur Utama PT SIS dan juga kepada Kementerian Tenaga Kerja, semoga Kementerian juga bisa menjelaskan kepada kami,” beber Yadi.

“Kejadian ini juga pertama kali terjadi, sebelum-sebelumnya tidak pernah terjadi. Sejak 2014 sampai 2019 selalu melaksanakan peringatan hari buruh internasional ini,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner