Hot Borneo

Kapolres Banjar: Malam Tahun Baru, Dilarang Konvoi hingga Kembang Api

Malam tahun baru 2023 di Kabupaten Banjar, Kalsel, dilarang menggelar konvoi ugal-ugalan hingga menyalakan petasan dan kembang api.

Featured-Image
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso (tengah) mengimbau masyarakat dalam merayakan tahun baru 2023 diisi dengan ibadah dan kegiatan positif. Foto-apahabar.com/hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA - Malam tahun baru 2023 di Kabupaten Banjar, Kalsel, dilarang menggelar konvoi ugal-ugalan hingga menyalakan petasan dan kembang api.

Hal ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, Sabtu (31/12). Dalam imbauan Kapolres, masyarakat diharapkan menyambut tahun baru dengan beribadah dan kegiatan positif.

Pada malam pergantian tahun, agar bersama menjaga, memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Dilarang melakukan konvoi dengan ugal - ugalan, dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan minuman keras," ucap Kapolres Banjar.

Polres Banjar dan jajaran juga akan berjaga dan berpatroli untuk memastikan kemanan dan ketertiban masyarakat.

Jika ditemukan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apalagi tindak pidana, siap-siap bakal diproses hukum. Terlebih Operasi Lilin 2022 masih berlaku sampai tanggal 2 Januari 2023.

Di sisi lain, perkiraan cuaca saaat ini yang masih ekstrim, Kapolres Banjar juga telah menyiapkan seluruh personilnya beserta peralatan yang ada jika terjadi bencana.

"Kita sudah pastikan kembali peralatan serta petugas yang ada bahwa siap menghadapi dan menanggulangi bencana jika terjadi. Semoga Kabupaten Banjar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandas Kapolres.

Editor


Komentar
Banner
Banner