bakabar.com, MARTAPURA - Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi turun tangan langsung menyelidiki kasus pembunuhan yang menewaskan Sabriansyah (60) di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Pada Kamis (30/3) malam, Mantan Dirtipidum Mabes Polri itu langsung mendatangi Polres Banjar untuk mengecek langsung proses penyelidikan yang berjalan.
Dia turut meminta Polres Banjar dan Ditreskrimum Polda Kalsel mengatensi serius peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (29/3) kemarin itu.
Baca Juga: Satu Pelaku Diamankan, Polisi Selidiki Pembunuhan Sadis di Mengkauk Pengaron
Saat ini, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan bernama Aya. "Dia mengatakan kalau dia sendiri yang melakukan," katanya didampingi Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat dan Kasat Reskrim Iptu Fransiskus Manaan.
Kendati demikian, Irjen Andi Rian tak begitu saja percaya. Dia meyakini, kalau pelaku pembunuhan terhadap warga Kecamatan Hatungun, Tapin tersebut tidak hanya satu orang saja.
"Teridentifikasi ada dua orang lain. Masih dicari," ungkapnya.
"Harapan saya segera menyerahkan diri. Jangan sampai ditankap dengan keadaan yang tidak baik," tegas Andi.
Dari hasil penelusuran, Andi Rian mengungkapkan, para pelaku memang bergerak atas perintah dari seorang petinggi satu perusahaan atau PT JGA.
"Saya sudah perintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari siapa sosok yang memberi perintah," tekannya.
Perihal motif pembunuhan, kata Andi Rian, para pelaku disuruh oleh seorang petinggi PT JGA.
Alasannya, petinggi perusahaan kesal karena Sabriansyah memblokir jalan hauling untuk perusahaan tambang itu.
Adapun korban, menutup jalan hauling, karena merasa mempunyai hak atas lahan tersebut.
Di samping itu, pihaknya juga bakal menyelidiki asal muasal senjata yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
"Kita masih lakukan pemeriksaan di kedokteran forensik untuk mengetahui lebih lanjut jenis senjata yang digunakan," ujarnya.
Terakhir, dia menegaskan setiap tindakan kriminal harus diusut hingga tuntas hingga memenuhi rasa keadilan di masyarakat.