Kalsel

Kapal Asing Masuk Kalsel Diperiksa Ketat

apahabar.com, BANJARBARU – Pengawasan terhadap virus corona terus ditingkatkan. Termasuk kapal asing yang ingin bersandar di…

Featured-Image
Foto- Ilustrasi kapal pesiar. Foto-istimewa.

bakabar.com, BANJARBARU – Pengawasan terhadap virus corona terus ditingkatkan. Termasuk kapal asing yang ingin bersandar di pelabuhan wilayah Kalimantan Selatan.

Mereka yang datang mendapat pemeriksaan ketat, guna mengantisipasi penyebaran virus Corona melalui jalur laut.

Terutama seluruh kapal kargo yang dalam kurun waktu 14 hari pernah bersandar di China dipastikan diberi pelayanan berbeda.

“Sebelumnya perlintasan kapal asing biasanya mereka diperkenan kan turun karena mereka diberi tanda masuk kunjungan kru. Waktunya 60 hari artinya mereka bisa masuk ke Indonesia tapi saat ini mereka tidak diperbolehkan,” ujar Kepala Seksi Tehnologi Informasi Keimigrasian, Adityo kepada bakabar.com, Jumat (15/2) sore.

Meski dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, namun karena dalam keadaan tertentu, maka hal tersebut boleh lakukan untuk kepentingan orang banyak.

“Hal ini telah kami sampaikan kepada agen kapal agar mereka tahu pelayanan bagi kapal kargo asing dilakukan berbeda,” lanjutnya.

Lalu bagaimana cara bongkar muat kapal asing di Kalsel?

“Nanti semua kapal kargo asing diperkenankan untuk bongkar muat. Tapi kru nya tidak di perbolehkan untuk turun, kapal boleh dari negara apa saja. Intinya kita melakukan pelayanan setelah karantina kesehatan memberi sinyal aman,” terangnya.

Jadi, kapal cargo asing yang ingin berlabuh di Kalsel akan diperiksa muatan dan awak kapalnya oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Banjarmasin. Sebelum petugas Imigrasi bertindak.

Dalam hal ini digunakan bendera kuning sebagai sinyal pemeriksaan. Apabila tidak ditemukan tanda tanda Corona atau bebas dari Corona maka bendera akan diganti dengan kotak-kotak.

“Barulah petugas imigrasi boleh naik melakukan bongkar muat tetapi kru kapal asing tidak diperbolehkan untuk turun,” tutup Adityo.

Seperti diketahui, sesuai edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2020. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin resmi menghentikan sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Tiongkok, China.

Baca Juga: KKP Tangkap 3 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna

Baca Juga:Kapal China Terus Memprovokasi, TNI Kerahkan 8 KRI dan Empat F-16 ke Natuna

Reporter : Nurul Mufidah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner