Kalsel

Kantor Imigrasi Banjarmasin Batasi Layanan Paspor

apahabar.com, BANJARBARU – Imbas dari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI…

Featured-Image
Himbaun kanto Imigrasi untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Imbas dari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin melakukan pembatasan layanan paspor.

Kebijakan itu diambil berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Nomor IMI-GR.01.01-2114 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian.

“Dengan tujuan mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Kantor Imigrasi,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Anton Helistiawan, Kamis (26/3).

Menurutnya, hanya ada dua orang yang menjadi prioritas pelayanan paspor. Pertama, orang sakit yang tak bisa ditunda atas rujukan dokter.

“Dan, orang dengan kepentingan yang tak dapat ditunda,” bebernya.

Tak hanya itu, sambung dia, Unit Layanan Paspor Barabai sementara waktu menutup pelayanan.

Mengingat, beberapa negara sedang melakukan lockdown sehingga tidak bisa dikunjungi.

“Tentunya tidak ada masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya.

"Sejak hari ini, kita telah mengikuti surat edaran dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk tetap dirumah sebagai upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19. Selain itu, juga untuk melindungi petugas kami yang beresiko tinggi tertular saat bertugas,” bebernya.

Sekedar diketahui, terdapat beberapa poin surat edaran tersebut.

Pertama, Kepala Kantor Imigrasi membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan Kantor Imigrasi untuk permohonan bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Kedua, memberikan informasi kepada orang asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Karena, apabila izin tinggal telah melewati batas waktu atau overstay akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah.

Kemudian, orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020.

Sementara itu, dalam surat edaran juga disampaikan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel untuk menonaktifkan kuota layananan antrian paspor online, melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan kerjanya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

CATATAN REDAKSI: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, silakan hubungi Hotline Dinas Kesehatan Kalsel 082157718672 atau ke nomor 082157718673.



Komentar
Banner
Banner