bakabar.com, BANJARMASIN – Pandemi Covid-19 membatasi tatap muka dan kampanye terbuka. Karenanya, mau tak mau tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilwali Banjarmasin melakukan kampanye di media sosial (medsos).
Untuk berkampanye di media sosial, para pasangan calon maupun tim kampanye wajib mendaftarkan akun resminya di media sosial kepada KPU.
KPU pun membatasi jumlah akun resmi peserta Pilkada maksimal sebanyak 20 akun resmi.
Adapun 20 akun resmi tersebut tersebar untuk semua aplikasi di Medsos.
"Hal ini diatur di PKPU 11 Nomor 2020 tentang kampanye," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Taufikqqurakhman.
Hingga sekarang, Taufik mengatakan bahwa hanya dua Paslon yang mendaftarkan akun resmi medsos kepada KPU.
Keduanya adalah Paslon nomor urut 01 Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 8 akun medsos.
Paslon nomor urut 02 Ibnu Sina dan Ariffin Noor dengan 12 akun medsos.
Untuk Paslon tersisa yang belum mendaftarkan akun mereka, KPU memberikan kelonggaran waktu sampai tanggal 2 Oktober mendatang.
Mereka yang dimaksud nomor urut 03 Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Hasby dan nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir.
"Sudah konfirmasi juga dan mudahan Paslon yang belum bisa secepatnya mengumpulkan akun medsos," ucapnya.
Ditambahkan, apabila kedua Paslon terlambat mengumpulkan akun medsos bakal kehilangan waktu untuk berkampanye melalui dalam jaringan (daring).
"Jika tak didaftarkan, maka kita koordinasikan dengan Bawaslu untuk sanksi administratif," imbuhnya.