bakabar.com, BANJARMASIN – Ditlantas Polda Kalsel mencatat sedikitnya 700 pelanggaran lalu lintas terekam di Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), alias kamera pengintai setiap harinya.
Diketahui, Polda Kalsel telah memasang tiga kamera E-TLE di sejumlah ruas jalan di Banjarmasin sejak April lalu.
Lokasinya dua di pertigaan kilometer enam, Jalan Ahmad Yani arah masuk dan keluar kota, satu lagi di Jalan Pangeran Samudera perempatan hotel A.
“Rata-rata pelanggaran yang terekam mencapai 700 per hari itu dari hasil evaluasi sementara kami,” beber Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Ifan Hariyat, Selasa (13/7).
Adapun pelanggaran yang tercatat mayoritas dilakukan pengendara motor, seperti menerobos traffic light atau lampu merah, atau berboncengan lebih dari dua orang.
Sedang pengemudi mobil paling banyak jenis pelanggaran yang ditemukan berupa tak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
“Pengendara roda empat juga dominan,” terangnya.
Kendati demikian para pelanggar tak langsung disanksi berat berupa ditilang. Untuk saat ini sanksi yang diberikan hanya berupa teguran secara tertulis.
“Surat teguran dikirim langsung ke alamat yang bersangkutan. Yang melakukan pelanggaran ditegur dan dimintai klarifikasi. Ini juga sebagai sosialisasi agar masyarakat tahu,” terang AKBP Ifan.
Lantas kapan tilang bakal dilakukan? AKBP Ifan bilang, pemberlakuan sanksi tilang bakal dilakukan setelah E-TLE di Kalsel resmi diluncurkan secara nasional.
Dimana untuk peluncuran E-TLE dilakukan pada tahap kedua berbarengan dengan daerah lain yang dikoordinir Korlantas Polri.
Dimana direncanakan ada 13 Polda yang akan ikut dalam Peluncuran Nasional E-TLE Tahap Dua termasuk Polda Kalsel.
“Kami masih menunggu arahan Korlantas, sekarang masih kondisi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Karena ini sistem yang terpusat, kami tetap menunggu petunjuk Korlantas,” pungkas AKBP Ifan.