Kalsel

Kalsel Miliki Desa Mandiri di 2020

apahabar.com, BANJARBARU – Dari ribuan desa, akhirnya Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki desa Mandiri. Dari total 1864…

Featured-Image
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Kalsel, Zulkifli kepada apahabar.com, Senin (20/1) siang.Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Dari ribuan desa, akhirnya Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki desa Mandiri. Dari total 1864 desa yang ada, 4 desa berhasil tercatat sebagai desa mandiri di awal tahun 2020.

Diketahui, desa dapat dikatakan mandiri apabila masuk dalam status Indeks Desa Membangun (IDM) yakni merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.

“Ini hasil kinerja dari 2019 dan akhirnya ada di 2020, empat desa mandiri di Kalsel,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Kalsel, Zulkifli kepadabakabar.com, Senin (20/1) siang.

Dijelaskannya, desa mandiri secara umum berarti otonomi desa tersebut benar-benar bisa didukung oleh APBDes.

“Tidak ketergantungan dengan dana desa, seandainya dana desa ditiadakan dia bisa mandiri sendiri,” jelasnya.

Empat desa tersebut yakni Desa Sragen dan Desa Semanyap di Pulau Laut Utara, Kotabaru. Kemudian Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru, dan Desa Purwosari I di Tamban Batola.

“Penetapan ke 4 desa mandiri itu oleh pemerintah pusat atas keberhasilan kinerja. Bumdes mereka sukses, ada juga yang mengandalkan wisata. Sehingga memberikan kontribusi untuk APBDes mereka,” katanya.

Ia memerinci, tingkatan status desa dimulai dari desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri.

“Ini pertama kalinya di Kalsel ada desa mandiri, kalau dipersentasikan 90 persen desa di Kalsel ini masih mengandalkan dana desa. Memang ada komponen yang dikurangi, tapi tidak akan dihapus dari program dana desa. Bagi desa yang sudah mapan, jangan khawatir akan kehilangan dana desa, sebab pemerintah merancang ada Alokasi Kinerja, dan alokasi kinerja ini dihargai dalam prosentasenya dana desa, ” jelasnya

Dijelaskan Zulkifli, dari 5 alokasi yakni alokasi per desa, alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, alokasi formula, dan alokasi kinerja. Desa mandiri hanya mengalami pengurangan di alokasi afirmasi.

“Yang berkurang hanya prosentase di alokasi afirmasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tahun 2020 alokasi dana desa sebesar Rp 1,5 Triliun, naik dari 2018 yang jumlahnya Rp1,4 Triliun.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, FSPMI Kembali Terjunkan Massa di Kalsel

Baca Juga: Feeder 85 Persen Normal, Sistem Kelistrikan Kalselteng Berangsur Pulih

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner