bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) membentuk Tim Konsultan Pengelolaan Arsip Dinamis Akuntabel atau Tim Sultan Padi.
Tim ini bertugas membina dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan Dispersip Kalsel, Muamar SH MAP mengatakan pembentukan tim ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembinaan kearsipan provinsi menjadi kewenangan lembaga kearsipan daerah.
“Pengelolaan arsip aktif masih menghadapi banyak kendala. Mulai dari belum seragamnya sistem, rendahnya pemahaman regulasi, keterbatasan tenaga arsiparis, hingga minimnya alokasi anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, arsip sering dianggap pekerjaan administratif yang sederhana sehingga penanganannya kerap tidak menjadi prioritas.
Padahal menurut dia, arsip berperan penting dalam memastikan kelancaran kerja organisasi dan menjadi dasar pertanggungjawaban kinerja instansi.
Program bertajuk Optimalisasi Pembinaan Kearsipan SKPD ini mencakup konsultasi teknis, pelatihan, serta pemantauan berkala.
Harapannya, setiap SKPD memiliki sistem kearsipan yang tertib, terstruktur, dan sesuai kaidah nasional, sekaligus membangun budaya sadar arsip di lingkungan kerja.
Saat ini, program telah dijalankan di tiga SKPD: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Pemerintah menargetkan pembinaan menjangkau seluruh SKPD lingkup Pemprov Kalsel dalam tahap berikutnya.
