Kalsel

Kajari Balangan: Perlunya UHC dan Kepatuhan Data

apahabar.com, TANJUNG – Sebagai acara rutin semesteran, BPJS Kesehatan Cabang Barabai mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan…

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Tommy Kristanto, (dua dari kanan) saat memimpin jalannya Forum Koordinasi, Selasa (30/07). Foto: Reza for apahabar.com

bakabar.com, TANJUNG – Sebagai acara rutin semesteran, BPJS Kesehatan Cabang Barabai mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan di Tanjung, Tabalong, Selasa (30/7).

Kegiatan itu dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Tenaga Kerja se-Banua Enam.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit, Iuran Dinaikkan

Sebagai perwakilan Ketua Forum, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Tommy mengharapkan agar Kejari yang wilayahnya belum berpredikat UHC (Universal Health Coverage) untuk segera mengadvokasi kepala daerahnya agar segera melaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Pasalnya, jika Jamkesda masih diberlakukan maka akan terjadi banyak kebocoran anggaran. "Mudah-mudahan Kabupaten Tabalong dan Tapin dapat segera UHC," kata Tommy.

Selain itu, menurut Tommy, masalah yang paling krusial adalah keterbukaan pelaporan data terhadap jumlah karyawan dengan benar. Begitu juga dengan upah yang diterima. Tentunya hal itu untuk menyiasati pembayaran iuran JKN-KIS nya.

"Sebenarnya sanksi sudah ada, tapi memang dalam prakteknya belum bisa dilaksanakan, yang ditakutkan terjadinya ekses," terang Tommy.

Maka saat ini sanksi yang diterapkan sifatnya administratif. Ke depannya diharapkan masyarakat sudah memiliki insurance minded.

Tommy mengatakan untuk mengubah hal itu diperlukan waktu yang tidak sebentar. Untuk itu ia mengimbau agar tidak menggunakan Kartu Indonesia Sehat ketika saat sakit saja.

"Inilah tugas kita bersama, bergandengan tangan untuk memberikan pemahaman. Sejatinya apa yang mereka bayar sepadan, atau bahkan lebih dari manfaatnya," ujar Tommy.

Yang diharapkan dia, seluruh masyarakat menjadi patuh. Sehingga membayar iuran JKN-KIS bukanlah menjadi suatu beban.

Senada dengan itu, Sekretaris forum, Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Chohari menyampaikan terkait pencapaian kepesertaan dan update regulasi terbaru.

Dari enam kabupaten, 4 Kabupaten telah menyandang predikat UHC (Universal Health Coverage).

"Kemungkinan Tabalong Insyaallah 1 Januari 2020 akan UHC dan sudah dianggarkan cukup besar, mudah-mudahan Tapin segera bisa menyusul," harap Chohari.

Saat ini telah dikeluarkan regulasi Permendagri Nomor 33 tahun 2019. Pada aturan tersebut, dalam rangka mewujudkan UHC, pemerintah daerah diawajibkan untuk mengintegrasikan Jamkesda agar dikelola BPJS Kesehatan.

"Sehingga tidak boleh ada jamkesda yang dikelola sendiri," tegas Chohari.

Chohari menjelaskan fokus pihaknya pada kepatuhan saat ini adalah terkait data. Baik data terhadap jumlah karyawan di masing-masing badan usaha dan jumlah gaji yang dibayarkan.

Pihaknya mengalami kendala yang disebabkan tidak adanya data pembanding. "Kita sudah berkali-kali diskusi dengan wasnaker dan PTSP berapa jumlah karyawannya, tetapi masih belum bisa mendapatkan data 100%," keluh Chohari.

Terkait data gaji yang dibayarkan badan usaha, biasanya yang dilaporkan kepada pihaknya hanya pada ambang batas minimum saja. Untuk itu diperlukan sanksi dan tentunya untuk penyangsian harus ada dukungan pemerintah daerah.

"Terkait kepatuhan, BPJS Kesehatan hanya bisa memeriksa kepatuhan saja, dan sanksi bisa diterapkan tergantung masing-masing pemda," jelas Chohari.

Baca Juga: BPJS Barabai Kumpulkan PIC PRB se Banua Anam

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner