Nasional

Kadisdikbud Kalsel Diduga Kampanye di Sekolah, Pengamat: Bawaslu Jangan Melempem!

Sosok Muhammadun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel), tengah santer dibicarakan.

Featured-Image
Muhammadun, Kadisdikbud Kalsel dalam satu sambutan di SMKN 3 Banjarmasin. Foto-tangkapan layar

bakabar.com, BANJARMASIN - Sosok Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhamadun, tengah santer dibicarakan.

Ia disorot setelah mengeluarkan statmen berbau kampanye saat memberikan sambutan pada acara Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11).

Dalam video yang beredar di media sosial, Madun, sapaan akrabnya, terang-terangan mengajak audiens, di antaranya para guru dan siswa sekolah untuk mencoblos Partai Golkar. Video itu sebelumnya diunggah di YouTube Infokan SMKN 3 Banjarmasin.

Menanggapi itu, dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mahyuni, angkat bicara.

Mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini sangat prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut.

Dia menilai Madun yang punya kapasitas sebagai ASN jelas-jelas melanggar Pasal 24 ayat 1 huruf b dan d UU ASN Nomor 2/2023.

Pasal 24 huruf b menyebut ASN berkewajiban menaati ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini adalah UU Nomor 7/2017 dan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Sementara bunyi huruf d menyebut ASN wajib menjaga netralitas. "Baik sebelum, saat pemilu, atau sesudah," tekannya.

Baca Juga: Kadisdikbud Kalsel Diduga Kampanye di Sekolah, BKD Siap Beri Sanksi

Yang bersangkutan juga melanggar Pasal 282 UU Nomor 7/2017, yang menyebut pejabat struktural dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Terlebih ajakan untuk mencoblos salah satu partai itu dilakukan Madun di lingkungan sekolah.

"Potensi pelanggaran administrasi sudah sangat terang benderang," nilainya.

Kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, juga diminta bertindak tegas, meski sejatinya pernyataan Madun terkesan mendukung partai yang diketuainya.

"Gubernur harus bisa netral dan memberikan sanksi tegas," harapnya.

Bagaimana dengan tindak pidana pemilu yang juga diduga dilanggar? 

Sebagai pemegang otoritas, Bawaslu Kalsel dituntut tegas. Harus mampu merekonstruksi dan menginterpretasikan unsur-unsur pelanggaran yang terjadi.

Jika syarat formil dan materiil terkait pelanggaran sudah terpenuhi, maka prosesnya bisa diteruskan.

"Untuk pelanggaran administrasi bisa direkomendasikan ke Komnas ASN," jelasnya.

Baca Juga: Usai Viral Ajak Coblos Golkar di SMKN 3 Banjarmasin, Kadisdikbud Kalsel Bungkam!

"Sementara jika ada unsur pidana, bisa dilaporkan ke polisi, berhubungan dengan pelanggaran Pasal 492 UU Nomor 7/2017, dimana setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU di ancam pidana 1 tahun," urainya.

Mahyuni berharap Bawaslu Kalsel jangan sampai kehilangan momentum kasus ini, karena dalam penangan pelanggaran pemilu ada masa waktu kadaluarsanya. Apalagi dalam video yang beredar, Madun ngaku tidak takut sama Bawaslu.

"Penegakkan ini jadi penting agar memberi efek jera. Supaya tidak ada lagi ASN yang meniru di waktu ke depan," ungkapnya.

"Bawaslu juga mesti hati-hati. Kalau penindakan kasus ini melempem, Bawaslu juga berpeluang untuk dilaporkan oleh masyarakat," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner